Komisi A Tolak Penganggaran Bakesbangpol Masuk di RAPBD 2017

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Dianggap penundaan Bakesbangpol oleh pemerintah pusat menjadi instansi vertikal cacat hukum, Komisi A DPRD Jatim menolak penganggaran Bakesbangpol dimasukkan dalam usulan RAPBD 2017. Selanjutnya, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini meminta agar penundaan tersebut dituangkan dalam UU, bukan sekedar Surat Edaran (SE) Mendagri.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menegaskan jika SE Mendagri bukanlah sebuah produk hukum yang dapat mengalahkan UU. Karena itu, seharusnya penundaan Bakesbangpol menjadi instansi vertikal di bawah pemerintah pusat, bukan lewat SE tapi juga UU. Ini sebuah aturan dan harus ditaati. Selama pusat tidak menuangkannya dalam UU, maka Komisi A akan menolak menganggarkan dana untuk Bakesbangpol dalam RAPBD 2017.
“Apa yang kita lakukan ini sesuai aturan yang ada. Di mana jika UU sudah menyatakan sesuatu, maka yang dapat membatalkannya harus UU pula. Kalau itu hanya sekadar SE, maka kami akan menolaknya,”tegas politisi asal Partai Golkar ini, Rabu (13/7).
Lalu bagaimana dengan biaya operasionalnya nanti? justru Freddy menyalahkan Pemprov Jatim. Pasalnya, satu tahun lalu sejak turunnya UU No 23 Tahun 2014, Komisi A telah mengundang Pemprov Jatim untuk membahasnya. Namun saat itu Pemprov Jatim justru absen. Karenanya, jika di perjalanan terjadi seperti ini maka pihaknya tidak mau bertanggungjawab. “Silakan Pemprov Jatim melakukan upaya lain,” tambah doktor lulusan cumlaude Fakultas Hukum  Unair ini.
Sementara itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo beberapa waktu lalu menegaskan jika penundaan Bakesbangpol sah-sah saja menggunakan SE. Terkecuali jika itu pembatalan, maka harus dilakukan dengan menerbitkan UU baru. “Jadi saya kira tidak ada masalah,” tegas Pakde Karwo.
Hal senada juga diungkapkan Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagio. Menurutnya dengan turunnya SE penundaan, maka otomatis Pemprov Jatim akan menganggarkan dana operasional Bakesbangpol dalam RAPBD 2017. Dengan begitu Bakesbangpol masih menjadi kewenangan serta aparat di daerah dan menjadi tanggungjawab provinsi. [cty]

Tags: