Komisi A Tolak Perampingan SKPD

Kantor Gubernur Jatim

Kantor Gubernur Jatim

DPRD Jatim, Bhirawa
Kebijakan pemerintah pusat lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) yang ingin melakukan perampingan birokrasi ternyata mendapat penolakan dari Komisi A DPRD Jatim. Alasannya kondisi Jatim tidak bisa disamakan dengan Provinsi Jawa Barat maupun Bangka Belitung yang hanya memiliki 5 kab/kota termasuk jumlah penduduknya.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengaku jika perubahan UU No 41 Tahun 2017 soal Perampingan Dinas masih belum final dan masih dalam tahap pembahasan. Namun demikian Komisi A menolak atas kebijakan pusat tersebut. Mengingat akibat kebijakan tersebut jumlah dinas di Pemprov Jatim yang saat ini mencapi 63 dinas akan terpangkas menjadi 45 dinas. Kalau ini sampai terjadi maka akan banyak tenaga-tenaga yang mumpuni terbuang sia-sia dan sekaligus akan ada penumpukan pejabat eselon dua.
“Jujur ini menyangkut nasib seseorang, sehingga dalam mengambil kebijakan tidak dapat dilakukan semena-mena. Karenanya Komisi A dalam waktu dekat akan menemui MenPAN serta Mendagri untuk menyatakan keberatan atas kebijakan pusat yang akan merevisi UU yang lama,”papar politisi asal Partai Golkar Jatim usai hearing bersama sejumlah akademisi, Selasa (26/1).
Menurutnya, seharusnya dalam mengambil sebuah kebijakan pemerintah pusat tidak bisa menyamaratakan antara wilayah satu dengan yang lain, yang memang penduduk dan luasan wilayahnya juga sangat berbeda. Karena itu, Freddy mengaku jumlah dinas yang ada sekarang ini berjumlah 63 sudah ideal dengan kondisi yang ada. “Untuk itu kami akan tetap mempertahankan kondisi yang ada saat ini, tentunya dengan sejumlah argumentasi yang mendukung,”tegasnya. [cty]

Rate this article!
Tags: