Komisi A Ungkap Pencurian Kas Daerah

 Arbayana

Arbayana

Nganjuk, Bhirawa
Komisi A DPRD Nganjuk berhasil mengungkap raibnya material bekas Terminal Kertosono sekaligus aksi pencurian uang kas daerah senilai Rp 176 juta. Pasalnya material bekas bongkaran terminal ternyata laku dijual Rp 256 juta, namun hanya dimasukkan ke kas daerah Rp 80 juta.
“Kami terpaksa harus tegas, karena jelas di sini ada pencurian uang negara. Meski hanya material bekas terminal, namun itu dibeli dari uang negara. Logikanya jika dijual, berapapun uangnya harus seluruhnya masuk kas daerah,” tegas Arbayana, anggota Komisi A DPRD Nganjuk, Selasa (12/1).
Arbayana mengungkapkan jika saat rapat kerja dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) , dia paling getol menanyakan soal material bongkaran bekas Terminal Kertosono. Saat itu, menurut Arbayana, Kepala DP2KAD Dra Mukhasanah MSi dan Sidik Sancoko, Kabid Aset yang melakukan rapat dengan Komisi A memilih bungkam dan tidak dapat memberikan penjelasan.
Lebih lanjut, Arbayana juga mengatakan jika tim yang menangani pembangunan RSU Kertosono II, termasuk pembongkaran terminal  adalah Sekkab Nganjuk Drs Masduqi. Kemudian setelah terminal dibongkar dan materialnya ditumpuk, dijual ke salah satu pedagang besi tua seharga Rp 256 juta. Hal itu sesuai dengan penaksiran harga yang dilakukan oleh Dinas PU Cipta Karya. “Dalam rapat kerja akhirnya diketahui, ketua tim adalah Sekkab dan yang menaksir harga material bekas bongkaran Terminal Kertosono adalah Kepala Dinas PU Cipta Karya Ir Fajar Judiono MSi,” jelas Arbayana tanpa mau menyebut nama pengusaha besi tua yang membeli material bekas Terminal Kertosono.
Kuatnya dugaan adanya pencurian uang kas daerah, Arbayana mendesak kepada aparat penegak hukum baik kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Karena secara kasatmata, ada barang yang dibeli dengan uang negara yang dijual tetapi hasilnya tidak seluruhnya masuk kas daerah. Selain itu, juga sudah diketahui siapa yang menjual dan siapa yang membeli. “Kami mendesak agar kejaksaan dan kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan karena ini sudah masuk kategori korupsi,” tandas Arbayana.
Untuk diketahui, kerangka besi bekas Terminal Kertosono yang nilainya ratusan juta dijual secara ilegal. Ada dugaan tidak ada berita acara penghapusan aset daerah berupa bongkaran Terminal Kertosono. Sehingga panitia pembangunan mega proyek RSU Kertosono langsung menunjuk seseorang untuk membeli kerangka besi bekas Terminal Kertosono.
Padahal syarat penghapusan aset daerah semua ada aturan dan mekanismenya.  Sesuai Permenkeu Nomor 50 Tahun 2004 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, soal tata kelola aset negara sudah diatur secara cermat.
Ditegaskan oleh Arbayana, yang berhak melakukan lelang aset negara dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Tetapi kalau kita melihat penghapusan aset daerah berupa kerangka besi Terminal Kertosono, sangat jelas menyalahi aturan. Panitia tidak pernah merujuk pada aturan yang ada, malah semua aturannya diabaikan begitu saja,” ungkap Arbayana.
Terkait soal penjualan kerangka besi bekas Terminal Kertosono, Sidik Sancoko tidak mengelak jika uang hasil penjualan material bekas Terminal Kertosono sudah masuk kas daerah sekitar Rp 80 juta.
Lebih jauh Sidik menjelaskan bahwa kerangka besi bekas Terminal Kertosono dianggap bukan sebagai aset negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 pasal 61. Berdasar PP tersebut tidak semua barang negara harus dilelang, karena bongkaran bangunan terminal dianggap sudah tidak menjadi aset. Kecuali barang utuh berupa bangunan seperti rumah atau kantor, hal itu masih dapat dikatakan aset negara. “Terkait bongkaran bekas Terminal Kertosono, tidak bisa dikatakan sebagai asset sehingga tanpa lelang dianggap tidak menyalahi aturan,” terang Sidik.
Jika harus lelang masih memerlukan waktu panjang, sementara dalam proses pembangunan RSU Kertosono yang menempati bekas terminal hanya ada waktu 10 hari karena pembangunan proyek harus segera dilaksanakan. Sayangnya, Sekretaris Kabupaten Drs Masduqi sebagai Ketua Panitia pembangunan RSU Kertosono tidak ada di tempat saat akan dikonfirmasi. [ris]

Rate this article!
Tags: