Komisi A untuk Sementara Alokasikan Anggaran Pilgub Rp 1,6 Triliun

Pilgub JatimDPRD Jatim, Bhirawa
Kebutuhan dana untuk Pilgub Jatim 2018 mendatang diperkirakan mencapai Rp 1,6 triliun. Besaran angka tersebut terungkap dalam hearing bersama Komisi A DPRD Jatim, Bawaslu dan aparat keamanan di Kantor DPRD Jatim, Rabu (27/4).
Ketua Komisi A DPRD Jatim Fredy Poernomo menegaskan angka Rp 1,6 triliun tersebut belum final. Mengingat pelaksanaan Pilgub Jatim masih kurang 2 tahun lagi atau 2018, kemungkinan saja terjadi pembengkakan. Namun demikian DPRD bersama Pemprov Jatim sudah mengalokasikan anggaran Pilgub Jatim secara multi years sejak tahun 2015 sebesar Rp 100 miliar, 2016 Rp 200 miliar, 2017 Rp 300 miliar dan sisanya sebesar Rp1 triliun dianggarkan pada APBD 2018.
“Yang pasti anggaran Rp 1,6 triliun tersebut dihitung jika pelaksanaan Pilgub Jatim digelar saat ini, jika digelar pada 2018 mendatang kami belum bisa memastikan. Tapi yang jelas kami juga telah mengantisipasi sejumlah dana misalnya untuk pengiriman logistik ke beberapa daerah terpencil atau kepulauan. Termasuk adanya aturan baru soal tenaga yang ada di TPS-TPS juga dialokasikan anggarannya,”tegas politisi asal Partai Golkar ini, Rabu (27/4).
Ditambahkan Fredy, jika anggaran Rp 1,6 triliun tersebut terdiri dari anggaran untuk KPU sebesar Rp 1,127 triliun, Bawaslu Rp 197.211 miliar dan keamanan Rp 131.555 miliar, serta yang lain-lainnya sekitar Rp 1 miliar. Adapun dana Pilgub Jatim bisa turun jika nantinya alat peraga ditanggung oleh calon kepala daerah yang akan majuĀ  dari 18 kab/kota yang melaksanakan Pilkada sekitar Rp 400 miliar.
Terpisah, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengaku pihaknya sudah menjelaskan terkait dana Pilgub Jatim 2018 sekitar Rp 1,6 triliun ke Komisi A DPRD Jatim. Di mana dana tersebut sudah termasuk sharing dengan 18 kab/kota. Sementara itu, jika alat peraga ditanggung oleh masing-masing calon, maka akan ada penghematan anggaran hingga Rp 400 miliar. Sedang soal sharing dengan 18 kab/kota sudah tidak ada masalah karena sudah ada Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 sebagai perubahan atas Permendagri No 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada.
“Saya kira dana Pilgub 2018 sudah tidak ada masalah. Tapi memang kita masih menunggu Pemprov JatimĀ  pembicaraan dengan kab/kota terkait nantinya apa saja yang disharingkan,”papar mantan Anggota KPU Kota Surabaya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim Sufianto mengatakan khusus untuk Pilgub Jatim, Bawaslu tidak memerlukan alokasi anggaran. Mengingat anggaran untuk pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada sudah dialokasikan dari kab/kota. Sementara sisanya yang ada di 20 kab/kota tetap dibutuhkan suntikan dana dari APBD Jatim. “Sudah saya sampaikan ke Komisi A dan provinsi jika Bawaslu hanya membutuhkan dana untuk 20 kab/kota saja. Namun ada aturan baru jika nantinya ada pengawasan di setiap TPS sehingga dibutuhkan alokasi anggaran lagi,”jelasnya. [cty]

Tags: