Komisi B Akan Kaji Rencana Penghapusan Deviden PDAM Surabaya

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Alfian Limardi, ST

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi B DPRD Surabaya akan mengkaji terlebih dahulu usulan dari Dirut PDAM kota Surabaya, Mudjiaman tentang penhapusan deviden ke Pemkot Surabaya
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Alfian Limardi, ST dimana akan segera memanggil jajaran direksi PDAM untuk melakukan dengar pendapat atau hearing terlebih dahulu.
Menurut Alfian Limardi, jika PDAM berniat menghapus deviden ke Pemkot Surabaya hal ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham tertinggi.
“Selain itu PDAM juga harus konsultasi ke DPRD Kota Surabaya, jika ingin menghapus deviden ke Pemkot bagaimana skema penghapusannya.” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (12/12).
Ia menambahkan, jika PDAM tidak menyetorkan deviden atau hasil seluruh keuntungan pendapatan perusahaan ke Pemkot Surabaya, maka sudah dipastikan ada potensi lost atau kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Untuk itu, terang politisi PSI Surabaya tersebut, penghapusan deviden tetap harus dikonsultasikan bersama antara Pemkot dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya.
”Saya harap, Dirut PDAM Surya Sembada jangan segera memutuskan hal itu (penghapusan deviden), harus duduk bersama berkonsultasi soal rencana PDAM tidak menyetorkan deviden ke Pemkot Surabaya.
Alfian kembali mengatakan, saat hearing sebelumnya antara Komisi B dan PDAM tidak pernah ada pembicaraan soal penghapusan deviden.
Jika saat ini PDAM menginginkan hal tersebut, maka sebaiknya konsultasi bersama agar menghasilkan keputusan bersama dengan baik. “Ya harus RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dahulu misalnya, namun jika hasil RUPS tidak menyetujui ya tidak bisa rencana penghapusan deviden direalisasikan.” tegasnya.
Seperti diberitakan, guna untuk merevitalisasi pipa induk sepanjang 380 Km yang ada di kota Surabaya, PDAM Surya Sembada meminta pemkot dan DPRD Surabaya untuk menghapus atau menghilangkan kewajiban PDAM membayar deviden untuk sementara.
Pasalnya untuk perbaikan pipa induk sepanjang 380 Km membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, kurang lebih sekitar Rp2 trilliun dan juga membutuhkan waktu yang lama.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Surabaya-Mujiaman Sukirno mengatakan, yang diminta itu kewajibannya dihilangkan oleh pemkot.
“Kewajibannya dihilangkan, kalau cuma ditunda ya sama saja. Ya itulah salah satu caranya, lanjut Mujiaman, kalau Wali Kota dan DPRD nya berkenan. Kalau tidak ya kita utang,” ucap Mujiaman, Rabu (11/12).[dre]

Tags: