Komisi B Akui Terkendala Tenaga Penyuluh

Tenaga Penyuluh(Realisasi Raperda Perlindungan Nelayan)
DPRD Jatim, Bhirawa
Keinginan Komisi B DPRD Jatim melindungi nelayan lewat Perda agaknya banyak menemui kendala di lapangan. Salah satunya terkait tenaga penyuluh yang diharapkan dapat memberikan pembinaan dan arahan kepada nelayan agar produk ikan tidak dijual secara gelondongan, namun diolah lebih dahulu ternyata sangat terbatas.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Chusainuddin mengakui kendala tersebut. Hal ini diperkuat dengan kunjungan Komisi B disejumlah wilayah sebagai sentral ikan, diantaranya Banyuwangi dan Situbondo ternyata tenaga penyuluh dan pendamping untuk membimbing para nelayan menuju ekonomi kreatif sangat minim. Karenanya, Komisi B terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk mencari solusi.
“Memang kami akui jumlah tenaga pembimbing dan pendamping sangat terbatas dibanding jumlah nelayan di Jatim yang mencapai ribuan orang. Namun begitu Komisi B tetap berusaha bagaimana para nelayan mampu menghadapi MEA,”tegas politisi asal PKB ini, Kamis (14/4).
Menurutnya dengan disahkannya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, maka kerja DPRD Jatim semakin ringan karena sudah ada payung hukum di atasnya. Dengan demikian, pembahasan Raperda Nelayan bisa mensinergiskan dengan UU di atasnya.
“Tugas kami sedikit lebih ringan, karena sudah ada UU yang menjadi payung hukum di atas Perda. Kita akan sinergiskan Raperda agar tidak tabrakan dan tumpang tindih dengan UU. Insya Allah, kita akan percepat pembahasannya dengan hearing ke pakar dan kelompok nelayan. Mudah-mudahan pertengahan April ini bisa disahkan,” tutur politisi PKB itu.
Anggota DPRD Jatim asal daerah pemilihan VI yang meliputi Blitar, Kediri dan Tulungagung itu membeberkan Jatim satu-satunya provinsi di Indonesia yang menggagas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Hal itu bukti keberpihakan Jawa Timur terhadap nelayan, terlebih sejalan dengan Indonesia sebagai poros maritim yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Sekretaris Garda Bangsa jatim ini, Raperda tersebut sangat berpihak kepada nelayan. Terbukti, para nelayan nantinya dilindungi oleh asuransi jiwa. Hal itu penting, karena tingginya resiko kerja nelayan dalam mencari ikan di lautan bebas. Dengan adanya jaminan asuransi, setidaknya mereka bisa bekerja lebih tenang. Demikian pula keluarga di rumah tidak akan khawatir seperti sebelumnya.
“Kalau Perda ini sudah diberlakukan, seluruh nelayan di Jawa Timur akan mendapatkan asuransi jiwa. Ini penting, mengingat tingginya resiko kerja mereka,” ujar politisi kelahiran Tulungagung ini.
Chusainuddin menambahkan, dari 365 hari dalam satu tahun, nelayan hanya bisa melaut sekitar 180 hari. Hal itu karena faktor cuaca ekstrem yang tidak bisa diajak kompromi. Karena itu, para nelayan akan mendapatkan bantuan lunak untuk mengisi mata pencaharian selama tidak melaut. Mereka bisa mengajak keluarga untuk mengolah hasil tangkapan laut untuk dibuat makanan olahan, seperti keripik atau kerupuk ikan.
“Ini bentuk pemberdayaan kita terhadap nelayan dan keluarganya. Dengan adanya usaha makanan olahan, mereka bisa tetap mendapatkan penghasilan selama tidak melaut. Dengan begitu juga membebaskan nelayan dari jeratan rentenir seperti yang terjadi selama ini. Ke depan kami berharap, nelayan dan keluarganya bisa lebih sejahtera,” pungkas pria berkaca mata tersebut. [Cty]

Tags: