Komisi B Bakal Undang Bupati/Wali Kota se-Jatim

Ahmad Firdaus Fibrianto

(Gelar FGD Bahas Raperda Pembangunan Industri Jatim 2017-2037)
DPRD Jatim, Bhirawa
Dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Komisi B DPRD Jatim bersama Dinas Perindustrian Jatim akan mengundang seluruh kepala daerah di Jatim untuk dimintai masukan terkait rencana pembuatan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Provinsi (RIPIP) Jatim 2017-2037.
“Kegiatan itu dikemas dalam Forum Group Discussion (FGD) pada Rabu 24 Januari 2018 di ruang paripurna DPRD Jatim,” ujar Ketua Komisi B DPRD Jatim Ahmad Firdaus Fibrianto, Senin (22/1).
Menurut politisi asal Partai Gerindra ini keterlibatan para kepala daerah, Disperindag dan Bappeda kabupaten/kota itu sangat penting. Mengingat, banyak masukan dari pelaku usaha kendala utama pembangunan industri justru ada di daerah khususnya menyangkut perizinan.
“Perda RIPIP Jatim ini nantinya bisa dijadikan acuan bagi kabupaten/kota dalam membuat RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota) sehingga bisa bersinergi antara daerah, provinsi dan nasional,” harap Firdaus.
Di sisi lain, kata Firdaus jumlah kawasan industri di Jatim masih minim sehingga perlu diperluas supaya bisa meminimalisir disparitas wilayah di Jatim. “Kontribusi sektor industri terhadap PDRB Jatim itu mencapai 29 persen. Padahal, kawasan industri di Jatim baru ada 7 yaitu SIER (Surabaya), PIER (Pasuruan), Berbek (Sidoarjo), Ngoro (Mojokerto), KIG, Maspion dan JIIPE (Gresik),” jelasnya.
Ia juga optimistis jika kawasan industri bertambah maka PDRB Jatim akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat. Daerah yang sudah menyiapkan kawasan industri baru di antaranya di Malang dekat Sumber Manjing, Jombang, Lamongan, Tuban dan Bangkalan. “Pembangunan kawasan industri baru juga harus tetap memperhatikan kearifan lokal khususnya menyangkut basic agro (pertanian) dan lingkungan hidup serta terpadu,” ungkapnya.
Pembangunan industri di Jatim, lanjut Firdaus juga diklasifikasikan menjadi tiga yaitu industri hulu, hilir dan penunjang. Oleh karena itu sangat penting adanya keterkaitan antara sektor pertanian dan industri. Mengingat, tujuan pembangunan industri juga untuk merevitalisasi sektor pertanian, sumber daya alam yang dimiliki Jatim melimpah, dan adanya perbedaan kebutuhan teknologi pada masing-masing kelompok industri tersebut.
“RIPIP Jatim 2017-2037 disusun untuk menghindari terjadinya industrialisasi yang berpotensi memperburuk pembangunan ekonomi di Jatim, jika tidak direncanakan secara terpadu dan holistik,” jelas Firdaus.
Diakui Firdaus, pembangunan industri Jatim juga memiliki dampak negatif. Di antaranya, adanya industri yang terisolasi baik terkepung oleh pemukiman maupun persawahan. Tingginya resistensi sosial terhadap pembangunan ekonomi sebagai akibat industrialisasi yang tidak mempertimbangkan dinamika sosial yang ada.
“Pembangunan infrastruktur yang kurang optimal seperti penyediaan energi, jalan pergudangan dan pelabuhan serta bandar udara, dan pembangunan industri cenderung memperburuk kualitas lingkungan hidup,” bebernya. [cty]

Tags: