Komisi B Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pembuang Limbah B3

Foto Ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi B DPRD Jatim mendesak kepada pemerintah untuk mencabut izin bagi perusahaan yang diketahui membuang limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Kawasan Tambak Cemandi Sedati Sidoarjo. Bahkan para wakil rakyat ini mendesak aparat kepolisian untuk menyeret ke ranah pidana.
Anggota Komisi B DPRD Jatim Afwan Maksum menegaskan sesuai UU Pencemaran Lingkungan, maka wajib hukumnya perusahaan yang membuang limbah B3 secara serampangan dikenakan tindak pidana hingga pencabutan izin usaha. Karena itu pihak kepolisian harus mengusut tuntas pelanggaran ini karena bisa mengancam keselamatan dan nyawa masyarakat sekitar.
“Hal ini tidak bisa ditoleransi. Pemerintah dan aparat kepolisian segera turun tangan agar masalah ini bisa menjadi shock theraphy bagi pengusaha yang mencoba-coba membuang limbah B3 secara sembarangan,”tegas politikus asal PDIP ini, Kamis (2/8).
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi B DPRD Jatim yang lain, Noer Soetjipto. Menurutnya, pembuangan limbah B3 tidak bisa ditolerir lagi. Karenanya limbah B3 sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. Tentunya sanksi pidana berat harus diberikan kepada perusahaam yang nakal dan membuang limbah seenaknya.
“Saya minta aparat keamanan memberikan sanksi berat. Baik kepada pengusaha, oknum yang mem-backingi hingga pemilik lahan,”tegas politikus asal Gerindra ini.
Seperti diketahui, Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pelaku pencemar limbah B3 berupa sisa dan bekas makanan minuman kadaluwarsa di Sidoarjo.
Desakan ini disampaikan Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia, sesudah melakukan pantauan selama dua bulan terakhir (terhitung mulai awal Juni-Juli 2018) di Kawasan Tambak Cemandi Sedati Sidoarjo, tepatnya di area kawasan pertambakan, bekas kolam pancing di koordinat 7°22’17.1?S 112°48’34.9?E.
Selama pantauan dilakukan di lokasi, ada beberapa temuan yang dicatat tim di antaranya tentang aktivitas pembakaran sisa makanan minuman kadaluwarsa, diduga dari satu di antara toko modern yang memiliki banyak outlet di Indonesia.
Bahan makanan dan minuman kadaluwarsa yang ditimbun di lokasi lalu dibakar, di antaranya berupa biskuit dalam kemasan kaleng, susu kental manis kaleng, buah dalam kaleng, susu dalam botol plastik, beragam jenis snack atau makanan ringan dalam kemasan plastik juga beragam sisa minuman kadaluwarsa dalam kemasan botol kaca dan plastik berbagai merek.
Aktivitas penimbunan dan pembakaran sisa makanan minuman kadaluwarsa itu, sudah dilakukan selama empat bulan terakhir, dan dilakukan oleh satu di antara warga Cemandi Sedati.
Penimbunan makanan minuman kadaluwarsa itu dilakukan setiap hari dengan intensitas yang sangat sering, dengan menggunakan sarana transportasi truk dengan bak tertutup yang langsung menuju ke lokasi penimbunan dan pembakaran.
Beberapa petani garam yang ditemui di sekitar lokasi mengaku sangat terganggu dengan asap yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran sisa makanan minuman kadaluwarsa yang hampir setiap hari terjadi mulai pagi sampai sore bahkan malam hari. [cty]

Tags: