Komisi B DPRD Jatim Godok Raperda Desa Wisata

foto ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi B DPRD Jatim terus bersinergi dengan sejumlah instansi terkait untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata. Misalnya dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim.
“Saat ini tahapannya masih panduan, untuk Peraturan Menteri belum jadi. Saya berharap agar instansi-instansi ini harus bersinergi dalam menangani hal ini. Agar memudahkan masyarakat pedesaan yang akan dibangun menjadi Desa Wisata,” ujar Ketua Komisi B DPRD Jatim Achmad Firdaus Febrianto, Kamis (18/10) kemarin.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Firdaus ini menerangkan bahwa yang harus diperhatikan dalam membangun Desa Wisata adalah memiliki ikon dan kreativitas. “Misalkan dalam satu kecamatan memiliki konsep yang sama. Jelas ini membuat pengunjung cepat bosan. Tapi kalau tiap-tiap desa digali potensinya tentu akan menjadi menarik,” katanya.
Menurutnya, terdapat beberapa prinsip dalam pemberdayaan Desa Wisata antara lain, memanfaatkan sarana dan prasarana masyarakat setempat, menguntungkan masyarakat dan mengoptimalkan masyarakat setempat menjadi tuan rumah melalui pengembangan produk wisata pedesaan. “Selain itu menerapkan pengembangan produk wisata pedesaan yang menjadi potensi,” jelasnya.
Firdaus mengaku saat ini pihaknya fokus untuk membuat legal drafting. “Selain itu materi perdanya seperti apa, mereka (dinas-dinas terkait) akan membantu. Dan kami berharap ini bisa segera terwujud,” imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan dengan adanya Perda tersebut nanti potensi wisata di desa tersebut menjadi berkembang dan perekonomian desa menjadi meningkat. “Dalam raperda ini kami (Komisi B) akan siap memberikan fasilitas kepada masyarakat apabila menemui kesulitan untuk mengembangkan Desa Wisata dengan manfaatkan lahan Perhutani dan lahan dari kelautan,” ujarnya. [geh]

Tags: