Komisi B DPRD Jember Sidak Banjir

Anggota Komisi B saat melihat bak kontrol yang dicor secara permanen di sepanjang trotoar Jalan Jawa, Selasa (9/2).

Anggota Komisi B saat melihat bak kontrol yang dicor secara permanen di sepanjang trotoar Jalan Jawa, Selasa (9/2).

Jember, Bhirawa
Komisi B DPRD Jember lakukan sidak terkait genangan dan banjir di sekitaran Jalan Jawa kampus tegal boto Universitas Jember, Selasa (9/2). Bersama dengan Dinas PU Pengairan Kabupaten Jember, sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B M. Bukri meninjau sepadan sungai dan drainase di jalan tersebut.
Dalam sidak, komisi B menemukan beberapa penyebab terjadinya banjir dan genangan di sekitar Jalan Jawa. Di antaranya buntunya pembuangan air serta berdirinya bangunan di sepadan sungai di Jalan Jawa. “Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat, terkait genangan dan banjir setiap kali hujan di jalan ini (Jalan Jawa-red). Sehingga, kami mengajak Dinas PU Pengairan untuk melihat penyebab terjadinya banjir,” ujar M. Bukri kepada sejumlah media kemarin.
Namun politisi dari PDI Perjuangan ini mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena penyebab terjadinya genangan ini akibat kurangnya pembuangan dan buntunya drainase jalan di sepanjang jalan Jawa. “Kami tidak bisa berbuat banyak karena diluar kewenangan komisi B. Namun kami akan melakukan koordinas dengan lintas komisi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Utamanya Komisi yang menjadi mintra Dinas PU Cipta Karya dan Dinas PU Bina Marga,” tandasnya.
Dalam sidak tersebut, Bukri bersama anggotanya menyoroti bangunan yang berada disepdan  sungai jalan Jawa. Karena meski mereka mengantongi sertifikat hak milik, namun pembangunannya tidak memperhatikan aturan yang telah ditentukan. “Seperti memperhatikan drainase yang banyak tertutup oleh bangunan. Ini juga menjadi salah penyebab terjadinya genangan dan banjir,” tandas Bukri.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PU Cipta Karya untuk mengkaji kembali perijinan mereka.” Kami akan memanggil kedua lembaga ini untuk berkoordinasi,” tegasnya pula.
Hal senada juga disampaikan oleh Ali Muhtarom Kabid Operasional dan Pemeliharaan Dinas Pengairan Jember. Ali mengakui bahwa bangunan di sepadan sungai banyak yang berserifikat hak milik. Dari pantauannya, pemilik tanah banyak membangun untuk  pengamanan tanahnya. “Misalnya membangun plengsengan hanya untuk mengamankan tanahnya. Tapi kalau bangunan berdiri diatas tanah sepadan itu yang tidak boleh,” katanya.
Ali mengaku masih belum bisa memastikan apakah genangan di Jalan Jawa ini disebabkan oleh sumbatan drainase atau tidak, karena bukan wilayah kerjanya.” Itu kewenangan dari Dinas PU Binamarga dan Dinas PU Cipta Karya. Kalau banjir itu disebabkan buntunya saluran akibat bangunan disepadan sungai, kami akan koordinasi dengan Komisi B untuk memperbaikinya,” pungkasnya pula. [efi]

Rate this article!
Tags: