Komisi B DPRD Kabupaten Probolinggo Klarifikasi Isu Kelangkaan Pupuk

Komisi B DPRD klarifikasi isu kelangkaan pupuk ke DKPP. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Sebagai upaya untuk meminta klarifikasi terkait adanya isu kelangkaan pupuk di tingkat petani, sebanyak 6 (enam) orang anggota Komisi B DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo.
Rombongan Komisi B DPRD Kabupaten Probolinggo yang dipimpin oleh Sugito ini tiba di Kantor DKPP Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 12.30 WIB. Kedatangannya disambut oleh segenap jajaran yang ada di DKPP Kabupaten Probolinggo serta distributor pupuk (Pupuk Kaltim dan Pupuk Petrokimia Gresik).
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Probolinggo Sugito, Kamis 30/1/2020 menyebutkan kedatangannya bersama anggota Komisi B di DKPP Kabupaten Probolinggo merupakan sebuah bentuk kunker kepada mitra kerja Komisi B yang salah satunya adalah DKPP Kabupaten Probolinggo.
“Kami sengaja datang kesini untuk memperoleh informasi terkait dengan isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang dialami oleh petani di wilayah Kabupaten Probolinggo. Apakah memang benar pupuk itu langka atau hanya sekedar isu saja. Jadi mohon kami diberikan penjelasan beserta dengan data-datanya. Sehingga tatkala ada masyarakat yang bertanya, kami bisa menjelaskan fakta yang sebenarnya,” katanya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno menyampaikan bahwa tahun ini Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi sebesar 50% dari usulan yang disampaikan sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan RDKK secara elektronik (e-RDKK).
“Petani yang ingin membeli pupuk bersubsidi harus sudah masuk dalam e-RDKK. Tetapi syarat untuk dientry di e-RDKK, petani terlebih dahulu harus bergabung dengan kelompok tani dimana lahannya berada. Selanjutnya menyerahkan KK, KTP, NIK dan SPPT.
Data ini selanjutnya akan dientry oleh petugas ke aplikasi e-RDKK. Begitu datanya sudah masuk ke e-RDKK, maka petani sudah bisa membeli pupuk bersubsidi untuk lahan maksimal seluas 2 hektar,” ujarnya.
Bambang menjelaskan untuk tahun 2020 Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi Urea 22.400 ton, ZA 7.351 ton, SP-36 1.763 ton, NPK 8.524 ton dan organik 839 ton. Alokasi diawali dengan usulan melalui RDKK dan e-RDKK.
Untuk usulan RDKK, Urea 62.218,9 ton, ZA 41.154,3 ton, SP-36 29.209,9 ton, NPK 51.124,7 ton dan organik 77.714,6 ton. Serta, usulan e-RDKK, Urea 47.950,2 ton, ZA 31.801,1 ton, SP-36 24.283,4 ton, NPK 43.039,3 ton dan organik 56.940,9 ton.
“Meskipun kuotanya berkurang separoh, tetapi untuk bulan Januari tidak akan sampai terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Sebab jika ada kekurangan stok, akan diambilkan dari stok bulan berikutnya. Masalah sulitnya petani membeli pupuk bersubsidi akan selesai manakala petani sudah bergabung dalam kelompok tani,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh dua distributor pupuk yakni PT. Pupuk Kaltim dan PT. Petrokimia Gresik. Keduanya kompak membantah jika terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo. Sebab pasokan yang mereka berikan sudah melebihi kuota yang seharusnya.
“Misalnya untuk pupuk Urea, dari kuota bulan Januari 2020 sebesar 2.400 ton, kami sudah mengalokasikan sekitar 4.138 ton. Artinya sudah melebihi kuota yang seharusnya. Sehingga tidak benar jika ada yang bilang pupuk bersubsidi langka,” ungkap Asisten Gudang Pupuk Kaltim Probolinggo Amri Rahmatullah.
Kepala DKPP Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono menyampaikan isu kelangkaan pupuk tersebut tidaklah benar. Sebab secara realisasi distribusi pupuk kepada petani di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo seluruhnya berjalan normal.
“Alokasi pupuk bersubsidi tahun ini memang ada pengurangan sebesar 50% dari usulan yang disampaikan. Untuk membelinya juga harus terdata di e-RDKK dengan luas hamparan maksimal 2 hektar. Mungkin yang mengaku langka adalah petani yang tidak bisa membeli pupuk bersubsidi karena belum terdata di e-RDKK,” katanya.
Nanang menerangkan jika penyerapan pupuk bersubsidi ini nantinya sudah mencapai 75% dari kuota yang diperoleh, maka pihaknya akan mengajukan usulan penambahan kuota pupuk kepada Gubernur Jawa Timur. Disamping juga melakukan realokasi pupuk antar kecamatan di Kabupaten Probolinggo secara efektif dan efisien.
“Oleh karena itu saya meminta kepada petani agar menggunakan pupuk bersubsidi ini sesuai dengan kebutuhan tanaman dan bukan kemauan petani. Selain itu, hendaklah kembali menggunakan pupuk organik sebagai pupuk dasar untuk bisa mengembalikan kesuburan tanah,” himbaunya.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Probolinggo Sugito mengambil kesimpulan bahwasanya pupuk bersubsidi tidak langka, hanya karena adanya sistem baru yang membuat petani harus bisa menyesuaikan diri. Salah satunya dengan bergabung bersama kelompok tani agar bisa dimasukkan dalam sistem e-RDKK sebagai syarat untuk bisa membeli pupuk bersubsidi.
“Kami meminta kepada jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo agar pro aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat petani. Kalau belum masuk datanya, silahkan jemput bola dan berikan pengetahuan tentang aturan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Harapannya nanti tidak ada lagi isu kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo,” tambahnya. [wap]

Tags: