Komisi B Janjikan Usut Tuntas Kredit Fiktif PD Pasar Surya

dok bhirawa
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya kembali dirundung masalah keuangan. Belum selesai masalah blokir rekening lantaran urusan pajak, kini BUMD tersebut harus berhadapan dengan temuan kredit yang diduga fiktif ke BRI.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Meski belum dipastikan kapan bakal memanggil kembali semua pihak terkait kredit fiktif PD Pasar Surya, namun Komisi B dengan tegas mengatakan tetap akan mengusut tuntas persoalan keuangan BUMD tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengaku jika pihaknya telah dikelabuhi dengan laporan keuangan yang tidak benar oleh PD Pasar Surya sebagai salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya.
“Kami akan telusuri dana Rp 13, 4 miliar itu, karena telah mengelabuhi laporan ke kami. Jika tidak ada laporan itu, harusnya mereka rugi Rp 9 miliar, tetapi karena dana pinjaman itu dimasukkan ke rekening maka bisa muncul laba Rp 6 miliar, walaupun kami juga tahu jika setelah itu dana ditarik lagi,” ucapnya saat dihubungi via ponselnya, Selasa (5/12).
Seperti diberitakan sebelumnya PD Pasar Surya kembali dirundung masalah keuangan. Belum selesai masalah blokir rekening lantaran urusan pajak, kini BUMD tersebut harus berhadapan dengan temuan kredit yang diduga fiktif ke BRI.
Temuan kredit ke BRI berawal dari keanehan laporan keuangan PD Pasar Surya yang dilaporkan dalam pembahasan RAPBD 2018. Dan dalam hearing dengan Komisi B, Senin (4/12) kemarin pihak direksi baru PD Pasar Surya baru mengetahui kejanggalan itu terkait kredit dengan BRI.
Dalam dengar perdapat bersama PD Pasar Surya, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Pemkot, BRI dan juga Badan Pengawas PD Pasar Surya kemarin, Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya Nurul Azza mengatakan temuan kredit yang bermasalah tersebut tepatnya ketahuan setelah ada audit keuangan PD Pasar Surya tahun anggaran 2016 yang dilakukan pada akhir 2017 ini.
Ditanya soal ketidakkompakan antar direksi, Mazlan menjawab jika dirinya masih akan mengesampingkan soal tersebut, karena akan berkonsentrasi kepada persoalan penjamin yang menurutnya telah menyalahi aturan Perda.
“Soal penjamin itu harusnya sepengetahuan kepala daerah dan Bawas tapi kenapa proses kredit itu kok bisa cair tanpa tahapan itu, makanya saya juga mempertanyakan juga soal kinerja Bawas selama ini apa,” tandasnya.
Mazlan juga berpendapat, terlepas dari persoalan pribadi Bambang Parikesit yang kala itu menjabat sebagai Dirut Plt di PD Pasar Surya, namun indikasi konspirasinya telah mengarah ke tindak pidana.
“Kami tidak masuk ke ranah hukumnya, karena itu menjadi wewenang pihak-pihak yang terkait, biarkan kasusnya berjalan sebagaimana mestinya. Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi kontrol sebagai anggota dewan,” harapnya.
Tidak hanya itu, Mazlan juga meyakini jika kasus cairnya dana Rp 13,4 miliar kepada PD Pasar Surya Surabaya tersebut ada peran beberapa oknum di Bank BRI.
“Berkawan baik itu boleh dan sah bahkan dianjurkan, tetapi bukan digunakan untuk konspirasi yang tidak baik seperti ini, ini sudah menyangkut pelanggaran aturan dan hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, Mazlan akan mengoordinasikan persoalan keuangan PD Pasar Surya dengan asisten Pemkot Surabaya dan dewan, jika semua data dan upaya menguarai benang kusutnya sudah dinilai tuntas.
“Persoalan ini kami temukan pada saat pembahasan APBD 2018 kemarin, makanya harus dituntaskan, jangan sampai kejadian ini menular ke BUMD yang lain,” tutupnya. [gat]

Tags: