Komisi B Minta Dukungan DPR RI

22-grafis-dana-BOSDPRD Jatim, Bhirawa
Setelah Pimpinan DPRD Jatim berencana ngeluruk Mendagri, kini giliran Komisi E minta dukungan Komisi X DPR RI terkait adanya kebijakan Mendagri yang melarang penggunaan dana hibah yang otomatis merambat pada Biaya Operasional Sekolah (BOS). Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta untuk menyukseskan pendidikan nasional 12 tahun.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibianto menegaskan tidak seharusnya Mendagri membuat kebijakan yang sangat merugikan rakyat. Apalagi sejak awal pemerintah dalam programnya ingin menyukseskan pendidikan nasional 12 tahun dengan mengalokasikan dana pendidikan 20 persen di APBN. Tapi mengapa BOS yang selama ini menggunakan dana hibah justru dilarang.
“Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan ke Mendagri termasuk ke DPR RI. Kami berharap Komisi X DPR RI memberikan dukungan penuh pencairan dana BOS, karena memang itu sangat dibutuhkan. Apalagi dengan kenaikan BBM tentunya beban masyarakat semakin berat jika harus memikul beban dengan membayar SPP,”lanjut politisi asal Partai Demokrat Jatim ini, Minggu (21/12).
Ditambahkannya  jika kebijakan Pemprov Jatim terkait pemberian BOS selama ini sangat banyak membantu masyarakat. Terbukti angka putus sekolah setiap tahunnya mengalami penurunan secara drastis. Apalagi BOS tidak saja diberikan pada sekolah negeri, tapi juga swasta sekaligus untuk sekolah madrasah yang selama  ini siswanya banyak yang putus sekolah akibat keluarga tak punya biaya.
“Dengan dihapusnya BOS, dapat kita bayangkan berapa anak yang putus sekolah akibat tak ada biaya. Karena itu Mendagri harus melihat kepentingan yang lebih besar. Artinya jangan sampai masalah pendidikan dikaitkan dengan politis. Kalau ini sampai terjadi, maka dapat dipastikan semakin banyak generasi muda kita yang bodoh dan dapat dipengaruhi bangsa lain. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan bangsa,”tegasnya dengan nada intonasi tinggi.
Selain itu dasar hukum yang digunakan untuk penghentian ini tidak tepat, karena menggunakan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan , sementara sekarang sudah ada UU Pemda yang jelas di sana disebutkan jika pengelolaan dana hibah adalah kewenangan masing-masing pemprov.
Terpisah, menurut sumber di DPRD Jatim kebijakan larangan penggunaan dana hibah oleh Mendagri ditengarai adalah keberatan mantan Cagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial. Saat Khofifah waktu maju Pilgub Jatim, dia merasa penggunaan dana hibah oleh Pemprov Jatim menyalahi aturan. Karenanya ketika menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK),  tudingan tersebut dipatahkan oleh pemprov karena penggunaan dana hibah adalah kewenangan setiap pemprov. Apalagi dana hibah untuk BOS maupun Jalinkesra yang digunakan untuk anggota dewan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Sangat mungkin kebijakan tersebut adanya aksi balas dendam oleh pemerintah. Seharusnya pemerintah melihat kepentingan yang lebih luas dan arif dalam mengambil kebijakan. Ini terlihat dari aturan yang digunakan untuk larangan tersebut. Ingat masalah ini jangan sampai dibawa ke ranah politis dan untuk kepentingan segelintir orang. Ini sangat berbahaya bagi anak bangsa. Saya mengimbau pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini sebelum rakyat marah,”tegas sumber di DPRD Jatim yang menolak namanya dikorankan. [cty]

Rate this article!
Tags: