Komisi B Minta Pemprov dan Kab/Kota Tentukan Zonasi Pertanian

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi B DPRD Jatim meminta pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Jatim untuk segera menentukan zonasi lahan pertanian berkelanjutan. Hal ini dilakukan agar lahan pertanian di Jatim tidak lagi beralihfungsi menjadi perumahan atau bangunan lainnya.
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Prof Noer Sucipto mengatakan saat ini zonasi lahan pertanian berkelanjutan di Jatim baru ada 14 kabupaten saja yang tercatat di Dinas Pertanian Provinsi. Diantaranya Bojonegoro, Madiun, Ngawi.
“Dengan diterapkan zonasi lahan pertanian berkelanjutan ini, diharapkan lahan pertanian di Jatim tetap tumbuh subur tanpa diganggu oleh bangunan lainnya. Dan Jatim tetap bisa mempertahankan hasil pertaniannya sebagai lumbung pangan nasional,”tegasnya, Rabu (6/9).
Ia mencontohkan, lahan pertanian di Ngawi, pemda telah menetapkan 30 hektar untuk pertanian, sehingga hasil pertanian di Ngawi menjadi surplus dan hasilnya bisa dikirim ke kabupaten/kota di Jatim lainnya. “Manfaat dengan zonasi lahan berkelanjutan ini yaitu, pertama sistem irigasinya berjalan dengan lancar, kedua tanahnya tidak akan beralihfungsi,”ujarnya.
Politisi asal Dapil 7 Ngawi, Pacitan, dan Ponorogo ini lebih lanjut, mengaku pihaknya khawatir dan prihatin apabila pemerintah di kabupaten/kota di Jatim yang belum menentukan zonasi lahan pertanian yang berkelanjutan. Pasalnya Jawa Timur sebagai lumbung pangan nasional apakah bisa dipertahankan, karena menurut data dinas pertanian bahwa produksi padi di Jawa Timur tahun 2016 mencapai 6,36 ton gabah kering giling (GKG).
Jumlah itu terbesar di Indonesia, bahkan mencapai dua kali lipat produksi padi Jawa Tengah sebesar 3,32 ton. “Sekali lagi kami berharap agar segera membuat zonasi lahan pertanian berkelanjutan, agar Jatim predikat sebagai lumbung pangan Nasional bisa di pertahankan,”paparnya.
Untuk solusinya, Ia meminta agar Bupati/Walikota bersama DPRDnya duduk bersama membahas dan melakukan masukan tentang aturan perlindungan lahan pertanian produktif ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan demikian, lahan pertanian bisa terus dipertahankan, sehingga produksi padi tidak menyusut.
Ia juga menambahkan, kalau perlu kabupaten/kota di Jatim untuk membuat peraturan Daerah (perda) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sehingga dapat menjaga kedaulatan pangan di Jatim.
Pihaknya, juga mengajak kepada pemuda untuk terlibat dalam mengembangkan sektor pertanian di Jatim. “Kami ingin pemuda juga terlibat dalam sektor pertanian, agar sektor pertanian di Jatim kembali mengalami peningkatan,”ujarnya. [cty]

Tags: