Komisi B Nilai Perindag Jatim Lemah dalam Pengawasan Mamin

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Menjelang Hari Raya Idul fitri peredaran mamin atau makanan dan minuman meningkat drastis dikarenakan kebutuhan masyarakat yang tinggi. Sayangnya dalam kondisi ini selalu saja ada pedagang yang  memanfaatkan momen dengan menjual mamin yang tidak layak konsumsi, bisa dikarenakan bahan yang digunakan dicampur dengan bahan kimia berbahaya atau bahkan mamin tersebut telah kadaluwarsa.
Menyikapi fakta tersebut Komisi B DPRD Jatim menilai pengawasan keluar masuk mamin selama ini sangat lemah. Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Kabil Mubarak menegaskan Hari Raya Idul Fitri merupakan momen tahunan dan ironisnya di momen ini hal yang sama selalu terjadi, ini menunjukkan kalau pengawasan keluar masuk mamin selama ini sangat lemah.
“Banyak pihak terkait yang harusnya bisa mengawasi dengan baik peredaran mamin di pasaran. Mulai dari BPOM sampai Dinas Perdagangan, harusnya pihak-pihak terkait ini melakukan evaluasi rutin jauh hari sebelum momen Ramadan. Bukan saat hari H bahkan mendekati Lebaran baru memperketat pengawasan. Akibatnya mamin tidak layak konsumsi itu dengan mudah beredar di pasar, bahkan telah dikonsumsi oleh masyarakat,” tegas politisi dari Fraksi PKB ini.
Kabil menambahkan, lemahnya pengawasan ini menjadi peluang bagi para pedagang nakal yang ingin meraup keuntungan lebih dengan menjual mamin dengan harga murah, tapi bahan yang digunakan bahan kimia berbahaya. Tidak hanya itu yang sering terjadi mamin kadaluwarsa pun diedarkan kembali.  Untuk itu dibutuhkan kerja keras pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan peredaran mamin, bahkan sejak jauh hari agar hal yang sama tidak kembali terulang.
“Untuk saat ini yang bisa dilakukan adalah BPOM dan dinas terkait harus melakukan sidak secara rutin untuk mencari dan menyita mamin tidak layak konsumsi. Tapi pasca momen Lebaran ini berbagai pihak terkait harus menata kembali sistem pengawasan peredaran mamin dan memperketat peredaran barang sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pengusaha ataupun pedagang yang terbukti nakal dengan begitu peredaran mamin tidak layak konsumsi di pasaran bisa diminimalisir,” tutur politisi yang juga calon Wakil Bupati Sidoarjo ini.
Terpisah, anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Maimun menegaskan pihaknya akan mendorong agar BPOM menjadi leading sector di dalam pengawasan mamin  yang beredar di masyarakat. Selanjutnya BPOM membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam upaya melindungi masyarakat atas mamin yang mengandung bahan-bahan yang berbahaya. Selain, Komisi B dan FPAN akan bekerjasama dengan Pemkab/Pemkot membuat pola proteksi guna melindungi siswa baik di sekolah SD maupun SMP yang disinyalir di sekolah-sekolah tersebut beredar penjualan mamin yang tidak layak konsumsi.
“Ini berbicara atas dasar fakta dan tidak memanfaatkan isu. Banyak sekali mamin berbahaya yang beredar di masyarakat. Karenanya, Komisi B akan membuat formulasi di dalam pengawasan mamin serta akan menginisiasi berupa Perda Mamin agar pemerintah dirasakan hadir di masyarakat,”tegas politisi asal PAN ini.
Di sisi lain, hal Itu bisa dilaksanakan BPOM untuk melakukan register untuk para pedagang mamin. Ke depan ada sampling yang dilakukan olh BPOM dengan waktu serta tempat tidak ditentukan. Hal ini sebagai upaya untuk mengetahui pedagang yang melanggar. Selanjutnya, bagi pedagang yang melanggar yang notabene adalah pelaku UMKM dipersulit untuk mendapatkan modal. Sementara bagi mereka yang tidak melanggar dipermudah untuk mendapatkan modal sekaligus pemberian stiker bagi UMKM yang baik. [cty]

Tags: