Komisi B Segera Panggil DPPKAD dan Dishub

10-adv kim gresik Siti MuafiyahGresik, Bhirawa
Adanya polemik temuan penyimpangan deposito dan giro yang kena pajak penghasilan (PPh) di Bank BRI akan diseriusi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik. Khususnya Komisi B, yang membidangi masalah keuangan dan anggaran daerah. Dalam waktu dekan Komisi B segera memanggil Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Asset Daerah (DPPKAD) serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta klarifikasi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Gresik Siti Muafiyah mengatakan temuan adanya depositu dan giro kena pajak memunculkan banyak praduga, bahwasanya pemerintah sedang memainkan uang negara yang di duga untuk kepentingan pribadi. Karena itu Komisi B akan segera memanggil dan menelusurinya, sebab baru tahun ini temuan itu muncul dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).
Pemanggilan ini, dilakukan untuk meminta klarifikasi kepada DPPKAD dan Dishub perihal adanya penarikan pajak tersebut. Dengan  pemanggilan ini, bisa diketahui dengan jelas kesalahan dalam penarikan pajak ini apakah di pihak bank atau memang dari dinas sendiri. “Dan klarifikasi ini untuk melanjutkan yang menjadi kekurangan pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) APBD 2013,” kata Siti Muafiyah, Rabu (18/6).
Diharapkan dengan adanya tindaklanjut yang sesuai dengan rekom Pansus LHP ini, menjadi kesempatan bagi wakil rakyat untuk mengkroscek apa-apa yang menjadi kekurangan. Terutama, yang berkaitan dengan bidang kerja dari masing-masing komisi. Sehingga nanti semua bisa transparan, dan akar permasalahan bisa diketahui.
Karena dari data yang berhasil dihimpun, pengenaan pajak  atas jasa giro dan bunga deposito Pemkab Gresik terjadi di tiga bank berbeda. Yakni rekening khusus valuta asing milik Dishub, dikenai pajak Bank Jatim senilai 378,07 dollar AS, bunga deposito di BTN senilai Rp 71.452.054 dan deposito di Bank BRI senilai Rp 80.219.196.
Ditambahkan Siti Muafiyah, kalau memang nanti ditemukan permasalahan semuanya akan dibeberkan dan dipublikasikan kepada masyarakat. Karena kewajiban anggota dewan kepada pemerintah adalah pengawasan, kalau memang ada masalah  seharusnya ditunjukkan dan nanti biar masyarakat sendiri yang menilainya kinerja pemerintah.
Terpisah Ketua Komisi B DPRD Gresik Syaiku membenarkan bahwa Komisi B dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Gresik. Tujuannya untuk meminta klarifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul sesuai dengan kesepakatan bahwa hasil pansus bisa ditindaklanjuti di masing-masing komisi. Karena di pansus tidak spesifik dalam pembahasan, terbentur oleh waktu. Dan untuk lebih spesifiknya diserahkan ke masing-masing komisi. Dan pemanggilan ini disesuaikan dengan rapat kerja yang ada di badan musyawarah DPRD Gresik. [kim*]

Keterangan Foto : Siti Muafiyah

Tags: