Komisi B Siap Kawal Nasabah Gagal Bayar Asuransi Wanaartha Life

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (21/12/2022), menyusul aduan para nasabah gagal bayar asuransi Wanaartha Life senilai Rp500 miliar.

Sekretaris Komisi B, Mahfudz menegaskan, pihaknya siap mengawal para nasabah polish asuransi tersebut untuk mendapatkan haknya.

“Komisi B akan mengawal kepentingan warga Surabaya. Karena korbannya ini warga Surabaya. Apapun yang dibutuhkan nasabah, Komisi B siap memback up. Siap mengawal dan siap membantu menyelesaikan permasalahan,” tegasnya usai Rapat Dengar Pendapat.

Mahfudz juga meminta supaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawasan jasa keuangan, turut mengawal pemenuhan hak para nasabah. Apalagi kasus ini berskala nasional.

“Negara harus hadir dalam kasus ini. Negara harus berpihak kepada rakyat. Kalau tidak mau kemana rakyat ini meminta perlindungan,” terangnya.

Sementara itu Adi Kristanto Presiden Direktur Wanaartha Life menjelaskan, kalau kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, menyusul temuan manipulasi data oleh direksi lama.

Manipulasi data ini diantaranya laporan kewajiban keuangan ke OJK yang seharusnya Rp15 triliun, namun hanya dilaporkan kurang dari Rp5 triliun. Manipulasi itu dilakukan selama kurang lebih 5 tahun terakhir. Mulai 2014 hingga 2019. Selain itu dinyatakan perusahan terus untung terus. Padahal faktanya perusahaan rugi, dan ini merugikan para pemegang polish.

“Kami ini jajaran direksi baru. Kami menemukan bukti-bukti manipulasi data. Kasus ini sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri. Kemudian ditetapkan 7 tersangka. Diantaranya 2 direktur lama yaitu presiden direktur dan direktur keuangan,” terangnya.

Lebih lanjut kata Adi Kristanto, para tersangka ini berada diluar negeri, sehingga menjadi buron polisi. Menurut Adi, OJK sudah melakukan pencabutan ijin usaha terhadap Wanaartha Life, setelah sebelum dilakukan pembatasan seluruh kegiatan usaha pada Agustus 2022 sampai November 2022. Karena tidak kunjung melakukan penyertaan modal.

“Selanjutnya OJK meminta pembentukan Tim Likuidasi untuk proses pembubaran perusahan, yang dilanjutkan dengan pemberesan kepada para pemegang Polish,” imbuhnya.

Adi Kristanto mendorong para pemangku kepentingan terutama nasabah polish supaya mengawal proses tersebut. Karena Tim Likuidasi dibentuk oleh tim pengendali pemegang saham.

“Kami mendorong kepada para pemegang polish kalau nanti tim likuidasi dibentuk, untuk melakukan negosiasi, mengawal melakukan observasi, melakukan pengamatan atas kinerja Tim Likuidasi. Supaya prosesnya betul-betul untuk penyelesaian para pemegang polish,” pungkasnya. [dre.hel]

Tags: