Komisi B Telusuri Perusahaan yang Datangkan Impor Raw Sugar

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi B DPRD Jatim kini tengah menelusuri siapa yang telah mendatangkan impor gula raw sugar di Jatim. Berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, komisi yang membidangi perekonomian ini akan ke Kementerian BUMN untuk melaporkan temuan terkait perusahaan yang mendatangkannya raw sugar itu.
Anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Maimun menegaskan pihaknya kini tengah menelusuri siapa yang mendatangkan raw sugar di Jatim. Tapi masih dari sumber menyatakan jika yang menggiling raw sugar adalah PT Kebun Tebu Mas (KTM), tapi menurut pengakuan Disperindag Jatim jika raw sugar yang dibersihkan oleh KTM sebesar 49 ribu ton adalah milik Bulog.
“Karena ada silang pendapat, maka perlu dilakukan penelusuran. Yang pasti didatangkannya impor  raw sugar saat ini untuk commissioning  (uji mesin baru) dan  idle capacity  (kapasitas menganggur) sangat tak masuk akal. Karena saat ini sudah masuk musim giling. Serta sesuai kebijakan pusat, harusnya jumlahnya tidak lebih dari 20 persen. Tapi nyatanya bongkar muat raw sugar di Tanjung Perak lebih dari itu,”tegas politisi asal PAN ini, Selasa (23/8).
Karenanya, dua hal ini yaitu,  commissioning  dan  idle capacity  perlu dikontrol atau diawasi secara ketat. Dan pihaknya berharap sekali lagi agar KTM tetap melakukan komitmen yang pertama waktu pendirian pabrik, bahwa penggilingan di KTM itu berbasis tebu rakyat.
Seperti diketahui, kehadiran PG KTM dulu secara filsolofi untuk menjawab persoalan pertebuan yang ada di Jatim karena selama ini PG-PG di bawah PTPN dianggap belum problem solver atas persoalan tebu di Jatim. Selama ini problem rendemen tebu masih menjadi persoalan karena perhitungan rendemen jauh dari transparan, dan jauh yang diharapkan petani.
“Perhitungan masih berdasarkan subjetif. Dengan mesin baru (KTM) menjadi harapan bagi petani tebu di Jatim karena mampu memproduksi 12.000 TCD. Namun konsekuensinya ambil tebu dari petani, atau mencetak lahan tebu,” paparnya.
Terkait langkah selanjutnya agar gula impor atau raw sugar tidak beredar di Jatim ia mengatakan Komisi B akan berkoordinasi dengan Gubernur Jatim. Dan pihaknya meminta kepada Gubernur Jatim agar segera menyurati pihak KTM dan pemerintah pusat untuk tidak memberikan izin bongkar muat untuk gula impor di wilayah Jatim saat musim giling atau panen tebu.
“Di satu sisi pihaknya juga berharap kepada pabrik gula di bawah naungan PTPN untuk juga melakukan revitalisasi atau memperbaiki mesin – mesinnya, agar rendeman tebu petani rakyat bisa mengalami kenaikan juga,”tegasnya.
Sebelumnya Gubernur Jatim menegaskan bahwa PG KTM di Lamongan itu tidak boleh memasukkan gula mentah, karena dia harus giling tebu dari petani untuk memproduksi gula konsumsi rumah tangga maupun kebutuhan industri rafinasi karena mesinnya bagus. “Pergubnya masih hidup tak boleh dilanggar,”tegasnya. [cty]

Tags: