Komisi B Tengarai Ada Kongkalikong Importir dengan Oknum Disperindag

Rombongan Komisi B DPRD Jatim saat sidak di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (20/1).  Dalam sidak kemarin, mereka menemukan garam impor dari Australia  yang akan dibongkar dan diedarkan di Jatim.

Rombongan Komisi B DPRD Jatim saat sidak di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (20/1). Dalam sidak kemarin, mereka menemukan garam impor dari Australia yang akan dibongkar dan diedarkan di Jatim.

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi B DPRD Jatim menengarai ada kongkalikong antara Disperindag Jatim dengan importir garam terkait dengan masuknya 27 ribu ton garam impor dari Australia di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kami menemukan ada selisih garam yang akan diturunkan di pelabuhan. Data yang diajukan ke pihak Pelindo III  ada 23 ribu ton. Tapi kenyataan importir garam impor, PT Susanti Megah, akan menurunkan garam impor sebanyak 27 ribu ton. Ada selisih empat ton yang diindikasikan akan merembes ke pasar tradisional,” ungkap anggota Komisi B DPRD Jatim asal PAN Zainul Lutfi saat sidak di Pelabuhan Perak Surabaya, Selasa (20/1).
Anggota Komisi B DPRD Jatim Pranaya Yudha  menuturkan kasus ini menunjukan lemahnya koordinasi antara SKPD di Pemprov Jatim. Padahal gubernur telah melarang adanya impor di Jatim,  tapi faktanya SKPD terkait malah memberi izin bongkar muat impor. Tidak hanya itu data muatannya pun ada perbedaan, dalam surat izin bongkar muat tertera ada 27 ribu ton garam, tapi data di Pelindo hanya 23 ribu ton. “Untuk itu gubernur harus meningkatkan pengawasan regulasi yang ada,”tegas politisi asal Partai Golkar ini.
Seperti diketahui dalam inspeksi mendadak antara Komisi B DPRD Jatim bersama Disperindag, Biro Perekonomian Setdaprov Jatim serta sejumlah petani garam yang tergabung dalam  Paguyuban Petani Garam se-Madura, Humas Pelindo III Tanjung Perak Dhany Rahmat Agustian menyampaikan jika pada 15 Januari Bea Cukai mengirim surat permintaan sandar untuk Selasa (20/1) yaitu kapal Maritime Coaction yang mengangkut 23 ribu ton garam dari Australia. “Tapi di tengah perjalanan, kemarin Bea Cukai tiba-tiba mengirim surat penundaan sandar kapal tersebut, tanpa ada alasan yang jelas. Sehingga saat ini posisi kapal masih di Karang Jamuang,”paparnya.
Namun ketika hal ini diklarifikasi ke Syarif Hidayat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak mengaku pihaknya melakukan penundaan sandar dikarenakan adanya info kalau Pemprov Jatim akan melakukan penundaan bongkar muat garam impor. ” Akhirnya kemarin kami mengirim surat penundaan ke Pelindo III. Tapi sebenarnya kapal itu sudah memiliki izin lengkap untuk bongkar muat dari Pemprov Jatim.  Kini Bea Cukai hanya tinggal menunggu rekomendasi dari Pemprov Jatim,”ungkapnya kepada Komisi B dan wartawan
Sementara itu Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim M Ka’bil Mubarok menegaskan untuk mencegah masuknya garam impor di pasaran, pihaknya mendesak agar secepatnya Pemprov dalam hal ini SKPD terkait harus meninjau ulang regulasi garam impor meski pusat yang menentukan. Di sisi lain, pihaknya berusaha akan mengusut tuntas adanya tengarai permainan oknum Disperindag Jatim yang mengakibatkan lolosnya garam impor dari Australia. Sebab pihak Bea Cukai menolak dikatakan yang bertanggungjawab atas bongkar muat garam impor di Tanjung Perak.
“Kami akan mencoba melakukan cross chek terkait adanya indikasi ini. Apalagi setelah kami melakukan pertemuan dengan Bea Cukai, ternyata mereka menyatakan jika bongkar muat garam impor dari Australia di Tanjung Perak sudah sesuai surat yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. Berdasar dari kenyataan ini perlu kita telusuri lewat pertemuan yang akan mengundang sejumlah instansi terkait termasuk pihak Bea Cukai,”tegas politisi asal PKB Jatim ini.
Sebelumnya puluhan petani garam yang tergabung dalam Paguyuban Petani Garam se-Madura wadul dan melakukan aksi di depan DPRD Jatim dan depan Kantor Gubernur Jatim, Senin (19/1). Mereka menuntut agar pemerintah menyetop keberadaan garam impor yang ada di Jatim. Sementara itu, dalam aksi tersebut petani garam mengeluarkan beberapa tuntutan antara lain mendesak Gubernur Jatim melakukan penyegelan garam impor dari Australia yang akan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mendesak kepada Menteri Perikanan dan Kelautan agar jangan menjadikan petani garam sebagai objek untuk mendapatkan kucuran dana APBNP 2015.  [cty]

Tags: