Komisi B Yakin Tak Ada Gula Impor Masuk Jatim

Agus Maimun SE

Agus Maimun SE

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi B DPRD Jatim meyakini di Jatim tidak ada gula impor berupa gula rafinasi seperti yang dituduhkan selama ini. Sebaliknya, jika itu terjadi khususnya di pabrik gula Kebun Tebu Mas (KTM) yang ada di Lamongan maka konsekuensinya pada hukum pidana. Pasalnya, dalam perjanjian disebutkan jika berdirinya KTM untuk menyerap tebu petani.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Agus Maimun menegaskan jika dalam perjalannya ditemukan gula impor rafinasi (row sugar) di Pabrik Gula KTM maka pasti rananya ke hukum. Mengingat dalam perjanjiannya berdirinya pabrik gula KTM untuk menyerap petani tebu rakyat .
“Maka bagi kami di provinsi susah menjelaskan 300 ribu ton gula impor berupa raw sugar masuk Jatim digiling dan tidak terdeteksi. Karenanya dalam waktu dekat ini, Komisi B akan memanggil Dinas Perkebunan dan Disperindag untuk klarifikasi. Sebaliknya kalau ada bongkar muat impor di Tanjung Perak harusnya  terdeteksi oleh Pemprov Jatimm.Apalagi gula termasuk barang-barang strategis,”tegas politisi asal PAN, Kamis (18/8).
Ditambahkan, jika berdirinya KTM untuk mejawab persoalan pertebuan di Jatim. Ini karena PTPN masih menjadi problem server bagi petani tebu. Dimana dalam melakukan perhitungan rendemen jauh dari transparan. Padahal diharapkan oleh petani khususnya soal rendemen berdasarkan perhitungan yang jelas. Namun hingga saat ini perhitungan masih bergantung subyektifitas.
“Karenanya dengan mesin baru itu KTM menjadi harapan bagi petani tebu. Dengan memiliki mesin berkapasitas 12 ribu TCD bagaimana dengan petani menyuply tebu ke pabrik. Apakah konskuensi dengan mangambil tebu di lahan petani atau mencetak lahan tebu baru yang diharapkan selesai,”paparnya.
Terlepas dari itu pihaknya mengapresiasi  kontrol dari petani tebu yang sebelumnya merasa ada harapan baru, namun kenyataannya justru melakukan impor raw sugar. “Untuk itu akan dilakukan investigasi. Jika benar KTM Mendatangkan raw sugar, maka perusahaan KTM sudah siap ditutup,”akunya.
Meski disatu sisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) membolehkan untuk dilakukan impor gula guna mencoba mesin baru dan idle capacity maka diperbolehkan untuk menggiling raw sugar,”lanjutnya.
Terpisah, Gubernur Jatim justru menilai ada anomali di kalangan petani tebu. Alasannya, saat masyarakat (konsumen) mengeluh harga gula melejit, petani diam karena merasa diuntungkan. Namun ketika harga gula kembali normal, justru mereka demo dengan alasan kran import gula mentah merugikan petani.
“Saya tegaskan gula impor di Jatim itu hanya untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman serta perusahaan rafinasi.  3 ribu ton gula impor yang dilaporkan masuk ke Jatim itu hanya transit untuk memenuhi kebutuhan Makassar. Ini sesuai data dan sudah berlangsung sejak lama,” beber Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo.
Ia juga menegaskan bahwa PG KTM di Lamongan itu tidak boleh memasukkan gula mentah, karena dia harus giling tebu dari petani untuk memproduksi gula konsumsi rumah tangga maupun kebutuhan industri rafinasi karena mesinnya bagus. “Pergubnya masih hidup tak boleh dilanggar. Masalahnya hanya PG KTM ambil jatah PG lain sehingga PTPN XI menjadi kelabakan,”tegas mantan Sekdaprov Jatim. [cty]

Tags: