Komisi C Berharap OTT Lurah Lidah Kulon Bisa Berikan Efek Jera

Vincensius Awey

DPRD Surabaya, Bhirawa
Legislator dewan Surabaya menilai ditangkapkan Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, Budi Santoso dalam operasi tangkat tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (19/7), menunjukkan lurah di daerah ini rawan melakukan praktik pungutan liar khususnya pengurusan surat-surat tanah.
“Lurah memang rawan pungli soal tanah apalagi di kawasan Surabaya Barat. Apa yang terjadi dengan Lurah Lidah Kulon diharapkan bisa berikan efek jera pada lurah maupun camat lainnya,” kata anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Vinsensius Awey di Surabaya, Selasa (22/7).
Menurut Awey, sudah banyak cerita warga tentang lurah yang berpraktik seperti yang dilakukan lurah di Lidah Kulon yang menarik pungli warga dalam mengurus legalitas tanah.
Hanya saja, lanjut dia, selama ini tidak ada warga yang mau tunjuk langsung lurah mana yang dimaksud karena kadang ada warga juga ingin pengurusan legalitas tanahnya cepat selesai sehingga terjadi kompromi di antara mereka.
“Mereka sadari hal itu tidak baik akan tetapi terpaksa dilakukan agar pengurusan perizinannya cepat tuntas. Jadi kelakuan-kelakuan seperti itu sebenarnya banyak. Tercium baunya tapi tidak dapat menunjukkan siapa yang menyebabkan bau itu karena sama-sama diuntungkan,” katanya.
Dari kejadian tersebut, kata dia, pihaknya mengharapkan tim kepolisian dapat sesering mungkin hadir dengan berbagai cara di kantor kelurahan untuk menangkap perilaku oknum lurah yang melanggar sumpah jabatan ini.
“Harus ditindak tegas dan hukuman setimpal dengan perbuatannya agar ada efek jera,” kata Politikus Partai NasDem ini.
Terkait kejadian tersebut, menurut Awey, tugas Inspektorat Pemkot Surabaya dalam pengawasan di internal lemah.
“Memang tidak bisa kesalahan semua dilimpahkan pada inspektorat juga karena keterbatasan yang ada untuk mengawasi gerak gerik semua lurah dan camat yang ada di Kota Surabaya,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan kerja sama semua pihak khususnya peran warga untuk berani melaporkan adanya tindakan pungli atau tindakan yang sengaja dihambat/ diperlambat pengurusan dokumen yang seharusnya tidak sampai memakan waktu lama.
Diketahui operasi tangkat tangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jum’at (19/7) pada saat Budi Santoso diduga hendak melakukan aksi pungli terhadap seorang warga Suroto.
Saat itu Suroto hendak mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp35 juta. [dre]

Tags: