Komisi C Bersikeras Rp18,7 Miliar adalah Dana Siluman

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi C meyakinkan bakal tetap mempermasalahkan kemunculan anggaran proyek trem  Rp 18,7 miliar. Sekretaris Komisi C  Camelia Habiba meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bertanggungjawab terhadap anggaran siluman yang tiba-tiba muncul dalam PAK.
Terkait hal ini pula, minggu depan komisi C akan memanggil Kepala Bappeko dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk mengonfirmasi munculnya anggaran trem tersebut tanpa mekanisme pembahasan di komisi.
“Bila terbukti ada unsur kesengajaan, mengajukan anggaran secara diam-diam maka jelas ada pelanggaran,” kata Camelia Habiba, Kamis (12/10).
Menurut Habiba, pengajuan anggaran sebesar Rp 18,7 miliar secara mendadak ini patut diduga  bakal tidak jelas penggunaannya. Menurutnya jangka waktu sisa tahun anggaran yang hanya tiga bulan tidak memungkinkan terjadi  penyerapan anggaran secara tepat.
“Apalagi hanya tersisa waktu 3 bulan, beranikah Pemkot Surabaya menggunakan anggaran itu untuk melakukan sewa lahan jalur trem milik PT KAI Daop 8 Surabaya,” tambah Camelia Habiba.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) di Pemkot Surabaya mulai bermasalah. Anggaran trem  senilai Rp 18,7 miliar  tiba-tiba saja muncul dalam pembahasan di Badan Anggaran tanpa  melalui prosedur  pembahasan di Komisi C seperti anggaran lainnya.
Sementara anggota Komisi C lainnya, Vincencius Awey menegaskan  dalam pembahasan PAK di Komisi C, pihak Dinas Perhubungan maupun Bappeko tidak pernah memberikan data atau sinyal apapun terkait anggaran trem Rp 18,7 miliar.
“Jadi saya sangat yakin, Dishub pun tidak pernah tahu ada anggaran itu sebelum ramai dibahas di Banggar,” tegas Awey.
Atas hal ini pula , Awey berkesimpulan anggaran trem Rp18,7 miliar ini merupakan permintaan tambahan dari pimpinan tertinggi pemkot secara mendadak.” Ya kalau begini pastilah permintaan pimpinan di atasnya. Tak mungkin dari Dishub sendiri atau Bappeko,” tegas Awey.
Sementara menanggapi Statement Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkot Surabaya, Hendro Gunawan  bahwa dana tambahan bisa dibahas tanpa melibatkan komisi yang membidangi permasalahan itu, Awey menyebutnya sebagai bentuk mengkerdilkan peran komisi di legislatif.
Awey berpendapat, kinerja komisi untuk membahas anggaran pembangunan secara detail dengan masing-masing SKPD. Kinerja komisi ini, diatur  dalam peraturan pemerintah dan tata tertib dewan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Sekda menganggap keberadaan komisi tidak perlu lagi, karena bisa lewat Banggar dan Banmus. Kalau penilaian seperti itu komisi dibubarkan saja. Jika dibiarkan ke depan gaya seperti ini akan menimpa semua komisi,” tandasnya. [gat]

Tags: