Komisi C Desak PWU Hentikan Pembangunan The Frontage

Maket superblok The Frontage di Jl A Yani Surabaya yang dikembangkan oleh PT PWU dengan menggandeng rekanan. Saat ini pembangunan pusat bisnis, apartemen terus dikebut, namun Komisi C DPRD Jatim meminta untuk dihentikan hingga status lahan jelas.

Maket superblok The Frontage di Jl A Yani Surabaya yang dikembangkan oleh PT PWU dengan menggandeng rekanan. Saat ini pembangunan pusat bisnis, apartemen terus dikebut, namun Komisi C DPRD Jatim meminta untuk dihentikan hingga status lahan jelas.

Sampai Lahan yang Digunakan Jelas Statusnya
DPRD Jatim, Bhirawa
Rencana PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, salah satu BUMD milik Pemprov Jatim yang mengembangkan sayap bisnis di bidang properti, berupa pembangunan apartemen The Frontage di Jalan A Yani Surabaya, nampaknya tidak berjalan mulus. Karena status lahan yang dipromosikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Bahkan, Komisi C DPRD Jatim yang menjadi mitra kerja BUMD-BUMD milik Provinsi Jatim mendesak supaya pengelola manajemen apartemen yang juga bertugas menjadi marketing The Frontage menghentikan sementara penjualan.
“Kami minta untuk sementara pemasaran dihentikan,  sampai ada kejelasan status lahan apartemen The Frontage. Sebab lahan tersebut sampai saat ini masih tercatat aset milik Pemprov Jatim yang dipisahkan dan dikelolakan kepada PT PWU Jatim,” kata Ketua  Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Haq, Kamis (21/5).
Menurut politisi asal FPKB ini, Komisi C juga menemukan bukti awal saat mengunjungi tempat pemasaran maupun stan The Frontage saat mengikuti pameran properti. “Dalam brosur pameran menyebutkan bahwa sertifikat apartemen The Frontage berstatus strata title (hak milik atas satuan rumah susun). Kami khawatir di kemudian hari ada masalah, sehingga masalah ini harus dijelaskan lebih dahulu,” pintanya.
Ditambahkan Thoriq, jika lahan The Frontage ditukar guling maka harus ada dulu di mana lahan penggantinya. Sedangkan kalau aset tersebut dipindahkan dan dibelikan aset baru maka harus ada dulu asetnya. “Ini kan soal usaha, ya kalau iya. Kalau ada masalah dengan pihak pembeli di kemudian hari tentu akan menimbulkan masalah berkepanjangan bagi Pemprov Jatim,” ungkap pria yang juga Sekretaris DPW PKB Jatim ini.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Jatim A Halim Iskandar. Menurutnya jangan sampai pembangunan apartemen The Frontage di kemudian hari bermasalah hukum. Mengingat tidak menutup kemungkinan dewan juga ikut serta terseret jika apartemen The Frontage dibiarkan dibangun dan dijual serta dimiliki oleh perorangan. ”Ini jelas melanggar hukum. Karenanya lewat Komisi C, saya minta agar pembangunan The Frontage dihentikan sampai jelas status lahannya,”jelas pria murah senyum ini.
Sebagaimana diketahui bersama, superblok The Frontage dibangun oleh PT PWU Jatim bekerjasama dengan PT Waskita Karya dan BTN dan menelan investasi sebesar Rp1,5 triliun dengan luas 1,5 hektare di Jalan A Yani Surabaya.
Lokasi yang strategis membuat The Frontage banyak dilirik masyarakat. Terbukti, dari 234 kondotel bintang tiga yang tersedia sudah sould out. Sedangkan 172 kondotel bintang empat di lantai 16-25, 50 persen sudah dipesan warga. [cty]

Tags: