Komisi C Gelar Public Hearing Raperda Pengelolaan Lingkungan

5-hearingGresik, Bhirawa
Untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan lingkungan hidup, Komisi C, Kamis (24/7) kemarin gelar publik haering, mendapatkan masukan dan usulan menyempurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bila Perda ini sudah jadi diharapkan bisa mensejahterakan rakyat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Ketua Komisi C, Ir Abdul Hamid, Raperda ini merupakan inisiatif komisi kami. Dengan adanya Raperda ini diharapkan semua perusahaan wajib mempunyai izin lingkungan lebih dahulu kemudian izin yang lain. Karena dengan tumbuhnya industri yang mencapai ribuan di Gresik, selain ada UU yang mengatur, Perdanya juga harus ada.
‘’Perda ini yang mengetahui situasi daerah itu. Hal ini sesuai dengan amanat dan semangat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3. Tentang bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, di kuasai negara dan dipergunakan bagi kemakmuran rakyat,’’ papar Hamid.
Seiring dengan berjalanya waktu, aktifitas kehidupan manusia semakin meningkat dan ditinjau kondisi geografis dan topogratis Kab Gresik. Memiliki kawasan hutan dan pegunungan lahan pertanian dan perkebunan serta perairan. Memerlukan pengawasan dan penanganan dari berbagai pihak, bukan hanya pemerintah tapi juga melibatkan seluruh masyarakat pemangku kepentingan.
Hamid juga menjelaskan, hasil survei menunjukan dari berbagai permasalahan lingkungan hidup yang ada selama ini adalah adanya berbagai masalah kepentingan, keinginan masyarakat akibat ketidaktahuan. Pengelolaan dan penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang mengandung potensi resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Melalui Perda ini dilakukan berbagai upaya pengelolaan lingkungan hidup yang menggarah pada penataan, pengendalian, pencegahan dan pelestarian lingkungan dengan memperhatikan kondisi dan kearifan lokal serta partisipasi penuh warga masyarakat.
Dengan adanya Raperda ini diharapkan dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, hak dan kewajiban setiap orang dan badan usaha. Tugas dan wewenang pemerintah Kab Gresik, penataan, pencegahan, pelestarian dan perlindungan, penyelesaian sengketa lingkungan, sanksi perdata, administrasi, dan pidana.
Hamid menambahkan, publik haering diikuti sebanyak 45 perusahaan yang tersebar di Gresik. Juga intansi terkait, mereka semua pada intinya tak keberatan draf Raperda ini. Sehingga tak banyak perubahan dan koreksi, tadi yang menarik ada usul dari peserta. Terkait dengan dana yang harus disediakan penyedia lingkungan, bila terjadi masalah. ‘’Itu soal teknis nanti kita kaji lagi dan tidak ada masalah. [kim*]

Keterangan Foto : Public hearing dan foto Ketua Komisi C Ir Abdul Hamid.

Tags: