Komisi C Ingatkan Deadline Pembentukan Bank Jatim Syariah

Foto Ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi C DPRD Jatim selaku mitra kerja BUMD-BUMD milik Pemprov Jatim meminta agar PT Bank Jatim lebih serius mempersiapkan spin off (pemisahan) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Badan Usaha Syariah (BUS). Pasalnya, jika sampai Juli 2019 belum terpenuhi seluruh persyaratan yang ada, maka pendirian Bank Jatim Syariah terancam gagal.
“Kesempatan spin off itu waktunya tinggal enam bulan. Kalau gagal Rp 100 juta bakal melayang, dan harus mengulang dari awal. Padahal gubernurnya nanti sudah ganti dan anggota legislatifnya juga akan ganti,” ujar Ketua Komisi C DPRD Jatim Hj Anik Maslachah dikonfirmasi, Kamis (15/11).
Selain soal keseriusan, Anik yang juga politisi asal Fraksi PKB juga meminta supaya Bank Jatim sebagai induk Bank Jatim Syariah harus benar-benar sehat keuangannya. Alasannya, BOPO (Biaya Operasional Pendapatan Operasional) Bank Jatim saat ini mencapai minus Rp 4 miliar dan NPL Bank Jatim saat ini berada di 4,25 persen. Karena itu rentang waktu hampir 1 tahun ini cukup untuk memperbaiki manajemen sebelum izin prinsip dan izin usaha dikeluarkan.
“Diperkirakan izin prinsip turun pada Juli 2019 dan izin usaha diperkirakan Oktober 2019. Jadi waktunya saya kira cukup lama untuk Bank Jatim memperbaiki kinerjanya agar benar-benar sehat,” ungkapnya.
Sementara menyangkut dana yang dibutuhkan untuk pembentukan PT Bank Jatim Syariah dengan status BUKU II minimal dibutuhkan dana Rp 1 triliun lebih. Penyertaan modal itu akan dipenuhi dari Pemprov Jatim sebesar Rp 525 miliar dan dari PT Bank Jatim Rp 500 miliar serta dari Koperasi Karyawan Bank Jatim senilai Rp 2 miliar. “Jadi total modal awalnya adalah Rp 1,27 triliun dengan saham mayoritas dimiliki Pemprov Jatim,” tegas Anik Maslachah.
Untuk mengisi jajaran direksi Bank Jatim Syariah, Komisi C DPRD Jatim juga meminta dari orang-orang yang profesional, kompeten dan kredibel di bidangnya. Salah satu caranya dengan melaksanakan fit and proper test. “Yang duduk di direksi tidak harus alumni Bank Jatim kok, banyak di luar orang yang profesional,” harap Ketua Komisi C DPRD Jatim.
Secara prinsip, DPRD Jatim mendorong pembentukan Bank Jatim Syariah karena melihat potensi perbankan syariah dan antusiasme masyarakat Jatim yang religius sangat besar. “Kami juga segera menyelesaikan Raperda Pembentukan Bank Jatim Syariah pada 28 November mendatang sehingga payung hukumnya jelas,” pungkasnya. [geh]

Tags: