Komisi C Minta BLH Tindak Tegas PT ROR

kaliGresik, Bhirawa
Komisi C DPRD Gresik akhirnya angkat bicara terkait pencemaran lingkungan dilakukan PT Royal Oriental Raplastex (PT ROR). Dewan minta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik menindak tegas bahkan menutupnya. Sebab sudah jelas membuang limbah dan keberadaanya telah merugikan.
”Menurut UU membuang limbah dengan sembarangan merupakan kesalahan dan harus di pidanakan sesuai hukum. Dan BLH jangan menunggu hasil laboratorium, karena memakan waktu lama. Seharusnya d hentikan lebih dahulu, tapi kalau dari hasil lab tidak benar ya dicabut kembali. Ini dilakukan, supaya PT atau perusahaan ada efek jera tidak main-main apa lagi kucing-kucingan,” kata anggota Komisi C, HM Syafi’k AM kepada wartawan ( 4/2 ).
Hal ini sesuai UU 32 tahun tahun 2009. Dan perusahaan itu sudah melanggar aturan lingkungan, karena membuang limbah pada avoor larangan. Apa lagi yang harus ditunggu BLH, sebab dengan membuang limbah sembarangan sudah menyalahi aturan.
Apalagi sesuai laporan, tidak ada laporan yang dilakukan pihak perusahaan ke BLH baik tiga bulanan maupun enam bulan. Pasti perusahaan itu tak memiliki IPLC, tapi mengapa hingga kini oleh BLH tetap dibiarkan beroprasi.
Padahal IPLC merupakan syarat, perusahaan bisa berdiri dan beroprasi.
Namun dari sekian lama tetap saja aman, ini menjadi bukti BLH Gresik, kinerjanya belum maksimal. Maka dalam waktu dekat Komisi C akan memanggilnya bersama PT ROR. Selain fokus pada limbah PT ROR, Komisi C akan mengevaluasi kinerja BLH yang terkesan molor.
Ditambahkan Syafi’k, yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan perusahaan yang membuang limbah sembarangan adalah BLH. Dan kapasitas DPRD dalam hal ini adalah hanya mendorong kinerja BLH, tapi kalau pemcemaran lingkungan di Gresik oleh BLH tak ditangani serius, maka akan ada jutaan nyawa terancam. Sebab di Gresik ada sekitar 1000 lebih perusahaan, besar, sedang dan kecil. [kim]

Tags: