Komisi C Minta RS Layangkan Gugatan ke BPJS Kesehatan

Ketua Komisi C DPRD Jatim Anik Maslacha

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi C DPRD jatim meminta kepada Rumah Sakit milik Pemprov untuk segera melakukan upaya hukum atau gugatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar segera menyelesaikan hutangnya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslacha saat ditemui usai hearing dengan lima rumah sakit milik pemprov Jatim di Ruang Komisi C, kemarin. Pihaknya menyesalkan sikap BPJS yang sampai saat ini belum membayarkan hutangnya ke lima rumah sakit pemprov. Bahkan dikhawatirkan bakal mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta Biro Hukum Pemprov Jatim untuk menyiapkan bantuan hukum ke lima RSUD milik pemprov Jatim dan segera menggugat BPJS kesehatan untuk menyelesaikan tunggakan hutang tersebut,” tegas Anik, Selasa (23/10).
Anik juga menyampaikan, untuk mengembangkan pelayanan kesehatan di rumah sakit pemprov Jatim bisa tetap berjalan pihaknya mengusulkan untuk meminjam uang atau hutang ke Bank Jatim.
Ia mencontohkan, saat ini rencananya RSUD Sudono di Madiun akan hutang ke Bank Jatim untuk mengembangkan pelayanan rumah sakitnya, dan juga memperbarui alat kesehatan (alkes). “Karena, saat ini hanya mengandalkan APBD dan APBN tidak mencukupi untuk mengembangkan rumah Sakit tersebut,” katanya.
Anik berharap ke Bank Jatim dapat mempermudah bantuan pinjaman kepada rumah sakit milik pemprov tersebut untuk mengembangkan pelayanan kesehatan dan alat kesehatan.
Begitu juga kepada Rumah Sakit Milik Pemprov Jatim yang akan meminjam ke Bank Jatim bisa dilakukan secara prosedural dengan memenuhi peraturan yang berlaku. “Hasil dari rapat hearing dengan rumah sakit ini nanti akan dijadikan rekomendasi ke Pemprov Jatim yang akan disampaikan pada paripurna mendatang,” papar Anik.
Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renville Antonio juga meminta agar lima rumah sakit tersebut melakukan upaya hukum ke Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Kami minta agar ada upaya hukum ke BPJS. tunggakan BPJS ke rumah sakit sangat mengganggu kinerja rumah sakit,” ungkapnya.
Agar rumah sakit tetap bisa beroperasi, Renville mendorong agar pihak rumah sakit terlebih dahulu mengajukan hutang ke bank Jatim. “Nanti jika hutang ke Bank Jatim, Pemprov menalangi subsidi bunga dari pengajuan pinjaman tersebut. Ini dilakukan supaya operasional dari rumah sakit tetap berjalan,” ujarnya.
Seperti diketahui, hutang BPJS di lima Rumah Sakit milik Pemprov Jatim memang sangat mempengaruhi cash flow Rumah Sakit. Terutama untuk membayar obat-obatan di sejumlah pabrik farmasi, serta mengembangkan pelayanan kesehatan dan alat kesehatan. [geh]

Tags: