Komisi C Minta SPBU Shell Margorejo Patuhi Hasil Hearing

Teks foto: Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar dengar pendapat (Hearing) soal pembangunan SPBU Shell yang dikeluhkan oleh warga Margorejo Indah Surabaya.[andre/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar dengar pendapat (Hearing) soal pembangunan SPBU Shell yang dikeluhkan oleh warga Margorejo Indah Surabaya.

Dalam hearing, Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati menegaskan, setelah melihat dilapangan untuk pintu keluar SPBU Shell harus dipasang rambu tidak boleh berhenti dan membelok ke kanan.

“Jadi langsung belok ke kiri, sehingga untuk mengantisipasi kemacatetan,” ujarnya Senin (30/11/2020). Aning mengatakan, SPBU Shell dimintai untuk membuat marka mati dari titik pintu keluar lurus sampai ke plaza marina.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk menindaklanjut hal ini, kepada Dinas terkait untuk langsung melaksanakan dari hasil keputusan yang kemarin.

“Kita sudah komunikasikan dengan Dishub hasil dari cek lokasi dilapangan dan hari ini kita kuatkan hasil dari sidak sekaligus diskusi dengan pihak Disbub terkait dengan solusi yang ada,” katanya.

Selain itu, Sekretaris Fraksi PKS ini mempersilahkan kepada warga untuk menyampaikan, hasil dari sidak dilapangan sekaligus rencana untuk mengantasi apa yang dikeluhkan oleh warga.

“Yang dikeluhkan warga kemarin terkait dengan trotoar yang sudah kita atasi, potensi kebakaran juga sudah kita lihat sepertinya agak jauh, dan terkait dengan kebisingan sudah ditindaklanjuti,” katanya.

Menanggapi hal itu, Manager Perizinan PT Shell Julian mengatakan, selama ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan warga terkait CRS dan saat ini masih proses internal uprove.

“Karena memang uprove (CRS) ini perlu kami disampaikan kepada Tim global yang memang mempunyai hak untuk menguprove ini,” kata Julian dihadapan Komisi C dan warga.

Uprove ini, kata Julian, direncanakan untuk memakan waktu tiga bulan kedepan karena menurut dia, memang perlu uproveme dari tim regional dan ada essement essement yang perlu dilakukan oleh mereka.

“Secara pengalaman hampir 3 bulan, baik itu soal essement dari kepentingannya dan badget juga itu yang kami butuhkan waktu kemungkinan seperti itu ibu,” terang Julian dihadapan Komisi C.

Lanjut Julian menambahkan, semua kebutuhan tergantung dari Tim Global sehingga Tim Shell, kata dia, sudah kerja sama dengan warga untuk bagaimana caranya proposal warga juga bisa diterima oleh tim global.

Sementara itu, salah satu warga Margorejo indah David mengatakan, bahwa hasil hearing agar pihak PT Shell bisa membuktikan janjinya untuk memenuhi apa yang dibutuhkan oleh warga.

“Ya PT Shell tinggal pembuktiannya (Janji) saja,” ucap David warga RT 3 RW 8 Kel Sidosermo Kec Wonocolo Surabaya. ditemui usai hearing.

Perlu diketahui, bahwa hasil hearing kedua kalinya ini, Komisi C DPRD Surabaya mengeluarkan notulen 6 rekomendasi yang diketahui oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. [dre]

Tags: