Komisi C Pastikan Penyertaan Modal untuk BUS Ditunda

DPRD Jatim, bhirawa
Komisi C DPRD Jatim akhirnya sepakat penyertaan modal atau spin off untuk Bank Umum Syariah (BUS) Jatim ditunda. Menyusul belum adanya anggaran sebesar Rp1 miliar untuk dicatatkan dalam buku satu serta belum adanya kepastian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq menegaskan komisi C terkait klausal penyertaan modal kepada PT BUS Jatim, sebagai hasil spin off dari unit usaha syariah bank Jatim tidak dimasukkan dalam Raperda ini. Karena PT BUS belum mengantongi izin prinsip dan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun akte pendirian serta status badan hukum dari kemenkumHam.
“Oleh karena itu Komisi C berharap agar syarat – syarat tersebut segera dituntaskan agar PT BUS dapat segera beroperasi. Hal ini penting karena potensi ekonomi dan keuangan syariah di Jatim sangat besar, sehingga peluang tersebut harus segara dieksplorasi oleh PT BUS Jatim,”ujarnya usai rapat paripurna dewan, Senin (31/7).
Namun demikian, tambah Thoriq untuk memastikan apakah APBD 2018 akan mengalokasikan anggaran miniman Rp 1 miliar untuk BUS akan dibahas dalam pembahasa RAPBD 2018. Apalagi menurut OJK, jika untuk buku satu, penyertaan modalnya tidak bisa diangsur, namun langsung. ”Jadi kita harus menyiapkan dana Rp1 miliar. Apakah di tahun 2018 ada uang, maka harus dibahas lebih dulu dalam PAPBD 2018 nanti. Mengingat di 2018 nanti banyak sekali beban yang ditanggung APBD Jatim, selain dana untuk Pilgub,”tegasnya.
Sementara untuk penyertaan modal di proyek PDAB (Perusahaan Daerah air Minum) proyek KPS-SPAM Umbulan sebesar Rp 233 miliar tidak bermasalah. Termasuk adanya penyertaan modal Rp37 miliar dari PT Jatim Marga Utama (JMU) ke PT Jatim Graha Utama (JGU).
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi C DPRD Jatim, Sri Subianti.  Menurutnya, akibat belum keluarnya izin prinsip dari OJK dan notarisasi mengakibatkan proses BUS mengalami kendala. Selain itu, tidak adanya anggaran membuat eksekutif dan legislative sepakat untuk menunda dulu dan dibahas dalam PAPBD 2018 nanti.
“Yang pasti banyak sekali yang harus didiskusikan. Karena OJK menolak jika izin BUS menggunakan buku dua dulu terus buku satu alias tidak bisa diangsur dalam penyertaan modalnya,”papar politikus asal Partai Demokrat (PD) ini. [cty]

Tags: