Komisi C Sesalkan Target Pajak Mobil di UPT Sidoarjo dan Mojokerto Tak Terpenuhi

foto ilustrasi

DPRD Jatim, bhirawa
Secara mengejutkan tunggakan pajak mobil di kedua UPT Sidoarjo dan Mojokerto di tahun 2019 hanya mencapai Rp49,9 miliar. Tentu saja kabar ini membuat Komisi C DPRD Jatim kaget karena jauh dari target yang ditetapkan.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan menegaskan tunggakan pajak plat merah ada 125 objek di UPT Sidoarjo dan 311 objek di UPT Mojokerto.
Informasinya kendaraan untuk tahun-tahun yang lama, UPT Sidoarjo sudah melakukan langkah ke Pemda sidoarjo dan mendapatkan respon positif.
Sedangkan Tunggakan pajak untuk plat hitam mencapai 92.326 objek di UPT Sidoarjo dan 13.556 objek di UPT Mojokerto. Adapun nilai Tunggakan pajak total mencapai 38,4 miliar di UPT Sidoarjo dan 11,5 miliardi UPT Mojokerto.
“Menurut informasi dari UPT sebagian besar penunggak pajak dari perusahaan perusahaan. Sudah dilaksanakan langkah langkah oleh UPT dengan mendatangi perusahaan tersebut dan melakukan penekanan-penekanan,” tegas politisi asal PKS ini,
Dalam kesempatan tersebut, jelas Irwan diusulkan juga terkait penghapusan parkir berlangganan. Satu sisi memberatkan masyarakat, satu sisi lain setoran ke provinsi mengalami keterlambatan bahkan pada tahun 2018 hanya tercapai 40,13 persen.
“Untuk capaian target dan realisasi sampai bulan mei 2019 untuk UPT Mojokerto dan UPT Sidoarjo mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yaitu 47,55% turun dari 49.01% untuk UPT Sidoarjo, 48.73% turun dari 48,97% untuk UPT Mojokerto. Penuruan tersebut disebabkan karena target pajak BBNKB yang relatif tidak tercapai di kedua UPT. Untuk UPT Mojokerto tercapai 50,85% turun dari 52,47%, sedangkan untuk UPT Sidoarjo tercapai 48,48% turun dari 52,83%,” tegasnya.
Untuk target dan realisasi tingkat provinsi pada bulan Mei 2019 tercapai 42,52 persen turun dari 46,11 persen pada periode yang sama tahun 2018. Salah satu penyebabnya turunnya realisasi BBNKB yang hanya mencapai 49,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang mencapai 51,61 persen.
Kondisi ini dibutuhkan kerjasama antara masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi agar target pendapatan kedepan bisa tercapai agar dana untuk pembangunan bisa tetap mencukupi sesuai dengan target yang ada. [cty]

Tags: