Komisi C Setujui Usulan Pedagang Keputran

DPRD Surabaya,Bhirawa
Setelah dilakukan hearing beberapa kali, akhirnya Komisi C DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya, dalam hal ini Satpol-PP, Dinas kebersihan, Dishub dan Dinas PU untuk memberikan kesempatan kepada pedagang pasar tumpah Keputran agar membuktikan janjinya akan tutup dan membersihkan lokasi tepat pada waktunya, yakni buka pukul 21.00 tutup 06.00.
Menurut Sachirul Alim Anwar ketua komisi C sebagai pimpinan rapat, meminta kepada pemkot Surabaya dalam melakukan pendataan dan penertiban selalu melibatkan para coordinator pedagang yang dilapangan.
“Kita sarankan agar PKL bisa berjualan mulai jam 20.00 sampai 06.00. Selain itu Pemkot perlu koordinasi secara efektif dengan para kordinator pedagang di lapangan. Serta menambah petugas kebersihan untuk para kordinator pedagang,” terang Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachiroel Alim.
Dalam kesempatan tersebut, Alim juga menegaskan bahwa pihaknya bukan hendak menghakimi Satpol PP. Namun  ingin mengevaluasi mekanisme opersional di lapangan. Pihaknya  ingin mencari solusi terkait pedagang yang selama ini berdagang antara pukul 21.00-05.00.
“Agar tidak terjadi masalah dilapangan, Satpol PP yang akan melakukan penertiban lebih baik koordinasi dengan para koordinator, supaya masalahnya tidak sampai berlarut-larut,” pesan Sachiroel.
Namun ia meminta agar SKPD lain seperti Dishub, DKP dan Dinas PU turut terlibat memikirkan solusinya sehingga tidak terus menjadikan Satpol-PP utamanya Irvan Widyanto sebagai sasaran tembak. “Silakan dicoba ngopi bareng dengan pedagang. Jangan hanya Pak Irvan,” ujarnya.
Anggota Komisi C lainnya, Reni Astuti, berpendapat bahwa Pemkot Surabaya mempunyai kewajiban untuk memberikan tempat bagi PKL, yang tentu melibatkan Bappeko dan Dinas Koperasi. “Saya berharap kepada Bappeko dan Dinas Koperasi untuk memberikan solusi bagi para pedagang Keputran,” kata Reni.
Menurutnya, perlu ada mekanisme untuk menguji permintaan pedagang terkait jam kerja yang sampai jam 06.00, dengan mencoba mengikuti tawaran pedagang yang meminta jam kerja mulai pukul 21.00-06.00, sementara aturan yang diberlakukan selama ini adalah pukul 21.00-05.00.
“Beri kesempatan pedagang untuk membuktikan komitmennya. Namun kalau ternyata di lapangan tidak sesuai dengan komitmen, berarti aturan yang ada selama ini yakni jam 21.00 – 05.00, adalah yang pas. Kita sebagai pengawasnya,” tandas Reni.
Namun Simom Lekatompessy wakil ketua komisi C asal FPDS mengatakan bahwa aturan pemkot terkait keberadaan PKL masih berujung kepentingan ganda.
“Saya emosi, pemkot bangun double cover. Disatu sisi, jalur ditutup untuk PKL. Tapi disatu sisi Keputran diobrak berkali-kali. Di satu sisi pemkot bina PKL dan disisi lain disingkirkan. Ini pesanan siapa Keputran kok diobrak terus. Ini pasti ada pesanan,” tegas Simon.
Menanggapi seluruh paparan dari peserta rapat, Irvan Widyanto Kasatpol PP Surabaya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dengan SKPD lainnya dan segera melaporkan ke wali kota.
“Akan segera kami laporkan ke pimpinan, ini memang harus ditata. Saya ini bahkan sampai buat sapu sendiri. Memang jam 05.00, sudah beres-beres, tapi kan meraka juga butuh waktu untuk bersih-bersih, sehingga praktiknya tetap saja jam 06.00 baru bisa bersih,” ungkap Irvan.
Mendengar komentar Kasatpol-PP, Haji Mohammad yang selama ini menjadi salah satu kordinator PKL pasar tumpah di wilayah Keputran berjanji untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap aturan.
“Kita buktikan saja. Para pedagang dan koordinator bisa menuruti aturan, Jadi tinggal telpon-telponan saja dengan saya bila ingin menerapkan aturan untuk pedagang. Saya jamin akan beres ” tandasnya. [gat]