Komisi C Sidak Galian C Wringinanom Gresik

9-kimGresik, Bhirawa
Komisi C akhirnya melakukan sidak di Desa Kesamben Kulon kecamatan Wringinanom terkait dengan galian C milik milik PT Semeru Harapan Mulia, Rabu (8/4). Dalam sidak itu Komisi C menganggap galian tidak ada masalah. Sebab perusahaan telah mengantongi izin, dan seluruh izinnya lengkap. Karena itu desakan warga agar galian itu dihentikan tidak bisa direalisasikan.
Sidak dilakukan sekitar pukul 11.00 hingga 12.00. Komisi C DPRD Gresik didampinggi oleh Satpol PP, BPPM, BLH, camat dan kepala desa setempat melihat secara keseluruhan tanah galian itu. Mereka melihat  yang dikeruk oleh perusahaan dengan mengunakan dua bego. Dan truk sekitar 10 lebih secara bergantian, mengambil tanah galian C tersebut.
Ketua Komisi C Anwar Sadad mengatakan bahwa sidak kali ini berdasarkan adanya laporan warga. Mereka  meminta untuk dilakukan penutupan galian karena keberadaannya telah menganggu lingkungan, mengakibatkan sumber air menjadi berkurang. Selain itu  jalan bila hujan menjadi licin, bila kemarau menjadi berdebu.
“Setelah melihat di lapangan tidak ada masalah. Karena akses jalan yang digunakan sudah mengunakan jalan sendiri, untuk kedalaman penggalian juga masih dalam batas wajar,” kata Anwar Sadad.
Menurut Anwar seharusnya yang dilaporkan bukan galian yang ini, namun yang lain. Karena kabarnya keberadannya mulai izin maupun yang lain tidak ada. “Ini sebagai bentuk tindak lanjut aspirasi dari masyarakat, dan sebagai anggota dewan kami harus lakukan. Supaya dewan nantinya tidak dituduh macam-macam, karena ada laporan masuk tapi tidak ditanggapi serius,”ujarnya.
Hal senada juga di katakan oleh Wakil Ketua Komisi C Syafi’ AM. Dia menyebut sidak dilakukan karena  ada laporan masyarakat  yang meminta izin galian PT Semeru Harapan Mulia ditinjau ulang.
Selain itu warga meminta galian itu dihentikan karena menganggu lingkungan. “Tapi setelah dilihat tidak ada masalah sebab baru melakukan penggalian,” katanya.
Menurutnya seharusnya yang dilaporkan yang berada di tempat lain, karena  dari keterangan staf Satpol PP dan BPPM semua perizinan yang dimiliki PT Semen Harapan Mulia sudah lengkap. Tidak tahu untuk penggalian di tempat lain.  “Kita juga sudah minta data galian c yang berada di sekitar situ.  Setalah itu akan dilakukan sidak langsung, kalau ditemukan tidak berizin nanti langsung ditutup,” tegasnya. [kim,adv]

Tags: