Komisi C Sidak Tower Bermasalah di Kota Malang

Komisi C DPRD Kota Malang saat melakukan sidak ke tower yang bermasalah di Kota Malang.

Komisi C DPRD Kota Malang saat melakukan sidak ke tower yang bermasalah di Kota Malang.

(Minta Pekerja Hentikan Pengerjaan Tower)
Kota Malang, Bhirawa
Komisi C DPRD Kota Malang, melakukan sidak tower bermasalah di Kota Malang. Dua tempat sekaligus didatangi rombongan Komisi C, yakni di Kelurahan Bunul Rejo, dan di Kawasan Kedungkandang, yang tepat berada didepan rumah Wakil Ketua DPRD, Wiwik Hendri Astuti.
Ketua Komisi C Bambang Sumarto, memimpin langsung sidak tersebut. Tim ini secara kebetulan berpapasan dengan petugas yang akan memasang peralatan untuk mengaktifkan tower.
Sejumlah peralatan seperti tabung, kabel dan alat-alat lainnya, sudah siap dipasang di tower single pole tersebut.
“Setelah kami lakukan cek ke pihak terkait, termasuk ke Pak Camat, tampaknya tower ini memang ilegal dan berdiri tanpa izin,” ujar Bambang, Selasa (7/7) kemarin.
Setelah mengetahui jika tower tersebut bermasalah, Komisi C meminta kepada pekerja, untuk tidak melakukan penyambungan listrik dan jaringan tower terlebih dahulu sampai persoalannya jelas.
“Kami terpaksa meminta tidak ada aktifitas apapun di tower ini, karena statusnya tanpa izin.Silahkan dilanjutnya jika masalahnya sudah selesai,” tegas Bambang Sumarto.
Selanjutnya, Komisi C, dalam waktu dekat akan melakukan hearing dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Bagian Kerjasama, untuk mencari kejelasan keberadaan tower bermasalah itu.
Sementara itu, Wiwik Hendri Astuti, yang juga turut hadir dalam sidak itu sempat menunjukkan rasa kekecewaannya karena lahan miliknya dijadikan lokasi untuk pendirian tower.
Sebelum ke Kedungkandang, rombongan Komisi C juga , melakukan sidak tower, di kawasan Jalan Binor, Kelurahan Bunulrejo. Sidak dilakukan atas laporan warga bernama Roni Hamzah, warga RT 09 RW 11, kelurahan setempat. Roni sangat khawatir dengan radiasi akibat adanya tower tersebut.
Ia melaporkan masalah ini kepada DPRD dan Wali Kota Malang, HM Anton. Dia meminta tower segera dilakukan pembongkaran karena sangat merugikan dan membahayakan.
Komisi C bertemu dengan warga dan ketua RW 14 Kelurahan Bunulrejo, untuk mencari duduk permasalahan tower yang dikeluhkan warga itu.
Bambang Sumarto, menekankan jika pemerintah tidak pernah menolak atau menghambat investasi termasuk didalamnya investasi dalam hal menara tower.
“Perusahaan dan Pemerintah memiliki perjanjian kerjasama (PKS), tapi persoalan izin, tetap harus ada mekanisme yang dilalui,”imbuh Bambang.
Dikatakannya, proses perizinan kepada warga dilakukan dengan cara menghitung ketinggian tower untuk memantau berapa radius yang diakibatkan. Lurah Bunulrejo, Suswanto, menegaskan pihaknya tidak akan menandatangani perizinan jika masih ada warga yang tidak setuju.
“Saya gak punya hak menandatangani kalau ada warga tidak setuju. Jika ada warga yang menolak, maka saya selaku Lurah tidak akan tanda tangan,”timpalnya. [mut]

Tags: