Komisi C Tanggapi Pernyataan Bambang Haryo terkait Terminal Joyoboyo

Vinsensius Awey

DPRD Surabaya, Bhirawa
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey merespon tegas sekaligus keras terkait pernyataan anggota DPR RI Bambang Haryo yang memastikan bahwa Terminal Joyoboyo adalah wewenang milik Pemprov Jatim.
Awey, sapaan akrab Vinsensius Awey, mengatakan jika mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka terminal tipe A itu dikembalikan pengelolaannya ke pusat, tipe B ke provinsi, dan tipe C ke kota/kabupaten.
”Yang masuk kategori tipe A itu setahuku hanya Terminal Osowilangun dan Purabaya, itupun akhirnya pengelolaannya kembali diserahkan ke Pemkot Surabaya,” ucapnya, Selasa (9/10).
Sedangkan untuk Terminal Joyoboyo, kata Awey, kategorinya masih belum ditentukan karena bisa masuk kategori B atau C. ”Akan berbeda jika sejak awal payung hukumnya sudah jelas, masuk kategori apa, ini tidak tertuang sama sekali,” tegasnya.
Terkait fungsi, Awey menjelaskan bahwa Terminal Joyoboyo itu melayani antar kota dalam provinsi, tapi selama ini hanya sampai ke pintu gerbang (perbatasan), artinya ini bisa masuk tipe B, tapi juga bisa masuk tipe C.
Pemkot dan Pemprov Jatim sudah duduk bersama dan sepakat, bahwa Terminal Joyoboyo masuk kategori C. Tinggal dituangkan dalam kesepakatan bersama. “Itu yang belum tetapi secara lisan sudah dan disposisi sudah jalan,” jelasnya.
Karena itu dia mempertanyakan apa urusannya pusat cawe-cawe soal terminal B dan C, sebab itu bukan urusan pusat, itu ranahnya provinsi. Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo mengingatkan Vinsensius Awey anggota DPRD Surabaya agar tidak menyampaikan statement yang asal bunyi (asbun) terkait kewenangan pengelolaan Terminal Joyoboyo.
“Awey jangan asal ngomong, jangan asbun, tugas saya ngawasin jalannya UU. Kalau ada pelanggaran UU maka DPR RI berhak untuk memberikan teguran, baik pemerintah pusat, provinsi atau pemerintah kota yang berwenang,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Bambang Haryo juga berbalik menuding Awey yang kurang kerjaan, dan menganjurkan banyak belajar tentang undang undang. “Belajar dulu tentang UU, fungsi DPR adalah fungsi legislasi pembuat UU, budgeting menyusun anggaran, pengawas jalannya UU. Saya ini juga anggota Banggar DPR RI,” tandasnya.
Bambang menyarankan kepada Awey agar kembali belajar tentang kemasyarakatan. “Belajar yang baik dulu. jangan komentar kalau nggak paham UU. Jangan-jangan malah dia yang nggak ada kerjaan,” katanya. [dre]

Tags: