Komisi C Terus Dorong Peningkatan PAD dari BUMD dan Pajak

DPRD Jatim, Bhirawa
Belum pulihnya kondisi ekonomi regional membuat Komisi C DPRD Jatim harus memeras otak. Di mana komisi yang membidangi keuangan ini berharap pada 2018 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat. Di antaranya dengan mendorong pendapatan sejumlah BUMD dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak bahan bakar minyak.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Sri Subiati menegaskan jika untuk meningkatkan PAD Jatim 2018 ini, sejumlah sumber akan dioptimalkan. Di antaranya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak BBM dari PT Pertamina serta pendapatan dari sejumlah BUMD milik Pemprov Jatim yang masih belum maksimal.
”Pada 2018 ini memang kami akan bekerja keras meningkatkan PAD dari sejumlah sumber, di antaranya dari PKB, BBNKB, pajak BBM dari Pertamina serta dari sejumlah BUMD yang pendapatannya belum optimal,”papar politikus asal Partai Demokrat ini, Minggu (21/1).
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Jatim Irwan Setiawan mengatakan kondisi sejumlah BUMD milik Pemprov Jatim masih mengenaskan. Buktinya sejumlah BUMD yang ada, hanya Bank Jatim yang mampu memberikan kontribusi berlebih. Dengan diakuisisinya sejumlah BUMD, diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Pemprov Jatim berupa PAD.
Karena itu, pihaknya terus mendorong agar peran BUMD dalam penerimaan PAD terus ditingkatkan. Pada PAPBD 2017, Pemprov Jatim hanya mengusulkan kenaikan penerimaan PAD dari BUMD sebesar Rp 3,022 miliar. Namun dalam pembahasan Komisi C, target tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 116 juta, sehingga total kenaikan penerimaan PAD dari BUMD hanya Rp 3,139 miliar.
“Itu artinya peningkatannya cukup kecil atau total penerimaan PAD dari BUMD dan lain-lainnya senilai Rp 374, 274 miliar. PAD dari BUMD masih kecil karena kinerjanya belum maksimal. Untuk itu kita dorong pada 2018 nanti harus ditingkatkan,”tegas politisi asal PKS Jatim ini.
Ditambahkannya misal untuk PAPBD 2017, Pemprov Jatim mengusulkan kenaikan target PAD pada jenis pungutan PKB sebesar Rp 30 miliar, BBNKB Rp180 miliar, serta pajak rokok sebesar Rp 539 miliar, RJU Rp 1, 272 miliar dan lain-lain Rp 18,7 miliar. Sehingga total kenaikan target PAD yang diusulkan sebesar Rp 769 miliar. Dan tidak menutup kemungkinan untuk 2018 bisa menjadi Rp 850 miliar.
“Yang pasti dalam proses pembahasan bersama mitra kerja, secara prinsip Badan Pendapatan Daerah dapat memahami untuk meningkatkan target PAD-nya menjadi Rp 13 triliun atau naik sebesar Rp 50 miliar. Usulan awal sebesar Rp 12 triliun,”tambahnya. [cty]

Tags: