Komisi C Usulkan Perubahan Perda BUMD

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Untuk mendorong BUMD yang ada di Jatim dapat bekerja secara profesional, Komisi C DPRD Jatim meminta pemerintah pusat segera menerbitkan PP tentang pengelolaan BUMD.  Karenanya Perda No 14 Tahun 2012 tentang BUMD sudah saatnya dilakukan perubahan.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Irwan Setiawan menegaskan di dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, disebutkan pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan. Serta berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba atau keuntungan.
“Sudah saatnya Perda BUMD yang ada dapat segera dilakukan perubahan. Mengingat banyak sekali hal-hal yang bisa mendorong BUMD untuk bertindak profesional. Salah satunya BUMD nantinya bisa memberikan kontribusi pada APBD dan kesejahteraan rakyat,” tegas politisi asal PKS, Minggu (2/10).
Ditambahkannya, mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 dalam hal pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi 14 unsur yaitu tata cara penyertaan modal, organ dan kepegawaian, tata cara dan evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, penilaian tingkat kesehatan, restruturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan, dan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
Dengan norma yang lebih lengkap, harapannya pengelolaan BUMD di Jawa Timur bisa lebih profesional. Oleh karena itu, Irwan  juga akan meminta kepada pemerintah pusat agar segera menerbitkan PP terkait BUMD.    “Salah satu norma yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 yaitu tentang sumber modal BUMD. Dalam pasal 332 disebutkan bahwa sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah. Juga dapat dari sumber modal lainnya yaitu kapitalisasi dana cadangan, keuntungan reevaluasi aset, dan bagi saham,”lanjutnya. [cty]

Rate this article!
Tags: