Komisi D Akan Buat Perda Tentang Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi D DPRD Jatim melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan di Hotel Yusro Jombang, Jumat (28/2). Sosialisasi tersebut juga menghadirkan pihak Dinas PU Bina Marga dan Dinas Perhubungan Jatim sebagai pembicara.
Ketua Komisi D DPRD Jatim Kuswanto mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan perda yang sudah dibentuk sejak tahun 2014 ini diketahui oleh masyarakat atau tidak. Menurutnya pihaknya akan membuat perda tambahan terkait keselamatan dan ketertiban.
“Dari hasil diskusi sosialisasi ini banyak ditemukan kecelakaan karena banyaknya kendaraan muatan yang tidak tertib. Artinya kapasitasnya overload yang juga menyebabkan jalan menjadi rusak dan berlubang. Untuk perawatan jalan secara nasional itu membutuhkan biaya sekitar Rp 43 Triliun,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat mengatakan salah satu penyebab rusaknya jalan juga karena kebijakan jembatan timbang yang diambil alih pengelolaannya oleh pusat. Namun sayangnya, pusat tidak memperhatikan tidak memiliki personil di daerah untuk mengoperasionalkannya.
“Akan tetapi kabarnya akan ada dekonsentrasi yakni pengelolaannya tetap oleh pusat tapi pelaksanaannya oleh provinsi,” katanya.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Jatim—Soni Rustanto mengatakan pada Perda ini juga mengatur Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Meski demikian ia menyayangkan pengelolaan jembatan timbang yang diambil alih oleh pusat. Menurutnya sejak tiga tahun terakhir pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika banyak truk yang muatannya overload.
“Sehingga banyak jalan rusak dan kecelakaan akibat overload,” ungkapnya. Menurutnya saat ini pusat sudah mengembalikan pengelolaannya kepada provinsi, hanya saja kebijakan tersebut masih tidak optimal. Menurutnya dari 20 jembatan timbang yang ada hanya 10 yang boleh operasional.
“Itupun dalam sehari dibatasi 80 hingga 100 kendaraan saja. Jadi masih banyak truk melebihi muatan yang bebas berkeliaran di jalan,” katanya.
Sementara itu perwakilan dari Dinas PU Bina Marga Jatim Martin Ma’ruf mengatakan perlu ada perda tambahan yang mendukung perda ini. Yakni perda yang mengatur kawasan industri agar kondisi jalan bisa terawat dan bisa mendorong perekonomian.
“Kondisi kemantapan jalan di Jawa Timur saat ini hanya 90 persen. Salah satu faktornya karena kelebihan muatan pada kendaraan berat. Jadi ketika disini dibenerin disana ada yang rusak, begitu seterusnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ma’ruf yang menjadi penyebab jalan rusak dan kecelakaan adalah ruas arteri yang bisa diakses langsung melalui jalan lingkungan. Kemudian banyak jalan yang tidak dilengkapi rambu maupun marka jalan.
“Bangunan permanen terlalu dekat di sisi jalan,” pungkasnya. [geh]

Tags: