Komisi D Anggap Masalah PT Pria Sudah Selesai

kasus-lakardowo(Kasus Lakardowo)
DPRD Jatim, Bhirawa
Protes warga Lakardowo Mojokerto terhadap PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) terkait pencemaran air baku akhirnya tak terbukti. Hal ini dikuatkan dengan hasil klarifikasi yang dilakukan Komisi D DPRD Jatim ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Edi Paripurna yang diklarifikasi terpisah menegaskan jika semua izin yang dimiliki PT Pria sebagai perusahaan pengelola limbah telah dilalui semua. Berikut ada data jika BLH pusat telah melakukan pengecekan air sumur warga yang telah dikuras hingga tiga kali setelah dilakukan pengambilan sample ternyata tidak terbukti.
“Sebaliknya pihak BLH menegaskan jika pencemaran air sumur warga disebabkan oleh kandang ternak yang dimiliki warga. Apalagi di sekitar rumah warga adalah tanah liat yang notabene sulit menyerap air limbah jika benar itu milik PT Pria,”tegas politikus asal PDIP ini, Kamis (22/9).
Untuk itu agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan persoalan PT Pria selesai, maka dalam waktu dekat ini bersama Kementrian LH akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi tersebut termasuk soal izin hingga sampai pada hasil laboratarium yang menguatkan jika tidak ada pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh PT Pria.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim. Menurutnya dengan hasil cross chek yang dilakukan Komisi D ke Kementrian LH sudah tuntas sudah. Dari hasil tersebut diketahui semua izin sudah dipegang PT Pria. Termasuk tudingan warga tersebut tidak terbukti karena sudah melalui penelitian dan pengambilan sample.
“Dar isitu diketahui ada pihak-pihak yang mencoba memancing kemarahan warga. Padahal hal itu tidak terbukti setelah melihat serangkaian izin dan penelitian yang memang tidak terbukti melakukan pencemaran,”tegas politikus asal Gerindra ini.
Nah, untuk menyelesaikan pertikaian ini dalam waktu dekat tepatnya 4 Oktober ini pihak Kementrian dan PT Pria akan melakukan sosialisasi kepada warga hasil uji laboratarium. “Tapi yang pasti dari hasil ini, Komisi D minta PT Pria lewat dana CSR bisa memenuhi air bersih yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk perbaikan akses jalan kampung,”paparnya.
Dengan begitu, tambah Halim keinginan Pemprov Jatim membuat lahan pengelolaan limbah yang ada di Wilayah Mojokerto akan segera dilanjutkan. Persoalannya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 ini hingga pada sanitasi renvil. Otomatis jika tempat tersebut sudah selesai, maka perusahaan atau rumah sakit yang ada di Jatim dab saat ini membuang limbah B3 di Cilinsing Jawa Barat bisa pindah ke Jatim. Dan otomatis anggarannya dapat ditekan. [Cty]

Tags: