Komisi D Berharap Pemprov Jatim Segera Miliki Pusat Pengelolahan Sampah Regional Terpadu

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi D DPRD Jatim berharap agar Pemerintah Provinsi segera memiliki pusat pengolahan sampah regional terpadu. Pasalnya saat ini potensi timbunan sampah daerah provinsi sebesar 384.000 ton pertahun, yang termasuk limbah bahan beracun berbahaya (B3).
“Sebenarnya Jatim sudah memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah regional, hanya saja tidak efektif. Maka dari itu kami rekomendasikan untuk segera melakukan revisi perda tersebut,” ujar anggota komisi D DPRD Jatim, Samwil ditemui di DPRD Jatim, Kamis (27/6) kemarin.
Samwil yang juga Politisi asal fraksi Partai Demokrat ini, juga meminta agar Pemprov Jatim memprioritaskan pengadaan areal pusat limbah buangan serta memperbanyak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Menurutnya areal limbah buangan ini harus diperhitungkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan pengkhusussan bukan kawasan pemukiman.
“Ada beberapa program yang harus dimulai dan telah menjadi kebutuhan daerah, yakni laboraturium B3. Saat ini limbah di Jatim tercatat 32.000 meter kubik per bulan. Yakni provinsi dengan sampah terbesar kedua setelah Jawa Barat. Ironisnya hingga kini Jatim belum memiliki pusat pengolahan limbah buangan,” paparnya.
Samwil menjelaskan, IPAL di Jatim baru terbangun 18 uni dari 74 kluster. Bahkan menurutnya beberapa rumah sakit miliki pemerintah daerah serta RS Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemprov belum memiliki IPAL. “Pada salah satu daerah di Jatim pernah dijadikan tempat pembuangan limbah rumah sakit,” jelasnya.
Lebih lanjut Samwil menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim pada tahun 2018 memperoleh anggaran belanja langsung sebesar Rp 27.598.000.000. Meski demikian realisasi belanja langsung masih 78 persen.
“Ini tergolong rendah di jajaran OPD Pemprov Jatim. Bahkan Serapan anggaran yang kecil ini terjadi pada program penataan lingkungan dan perlindungan sumber daya alam yang hanya mencepai 5470 persen. Dinas LH juga membutuhkan tambahan alokasi dalam perubahan APBD 2019 untuk mengganti pohon di areal Perhutani sebesar Rp, 5,5 miliar,” pungkasnya. (geh)

Tags: