Komisi D Dewan Gresik Gelar Hearing Tertutup Soal Pungli

PungliGresik,Bhirawa.
Akhirnya komisi D DPRD Gresik menggelar hearing, dengan beberapa sekolah yang di duga melakukan pungli. Menariknya dalam hearing tersebut, wartawan tidak boleh mengikutinya. Perlakuan ini, tentu saja tidak seperti komisi lainya yang membolehkan wartawan ikut. Dengan alasan hearing tertutup, di duga mereka melakukan main mata.
Dari pantauan Bhirawa, bahwa  rapat digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Rombongan Kepala SMP Negeri 1 Gresik datang lebih dahulu, disusul rombongan Kepala SMP Negeri 4 HM Bisri. Karena anggota Komisi D masih mengikuti paripurna pandangan fraksi, para perwakilan sekolah menunggu di ruang Komisi D lantai II.
Selang satu jam, usai rapat paripurna selesai rapat hearing di gelar. Yang juga di hadiri Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik M Nadlif hadir. Wartawan kemudian masuk ruangan, mengikuti hearing tersebut. Menariknya, anggota dewan yang tergabung dalam komisi D, meminta para kuli tinta keluar ruangan dengan alasan bahwa rapat digelar tertutup.
Tertutupnya rapat komisi tersebut menjadi rasan-rasan, karena selama ini tidak ada rapat hearing dengan mitra kerja komisi yang tertutup, juga tidak semua anggota Komisi D paham. Bahkan, dua anggota Suberi dari FPD dan M Syafii dari F Gerindra mengaku tidak tahu.
“Tidak ada rapat komisi tertutup, masuk saja,” ajak Suberi yang diamini Syafii saat masuk ke ruang rapat.
Kondisi itulah yang menimbulkan spekulasi bahwa Komisi D pimpinan Ruspandi, diduga main mata dengan para pihak sekolah pelaku pungli. Diantaranya SMP Negeri 4 Gresik dan SMP Negeri 1 Gresik. Pihak SMP Negeri 4 Gresik, yang melakukan pungli kepada 284 siswa Kelas VII masing-masing Rp600 ribu. Uang Rp170,4 juta itu dipakai membangun kamar mandi, tandon air dan membeli monitor kelas. Pungli itu sempat dikeluhkan para wali murid Kelas VII, karena pembangunan fisik merupakan beban APBN atau APBD.
Tidak hanya itu, SMP Negeri 1 Gresik juga melakukan pungli. Dalihnya tarikan yang membebani orang tua wali murid itu dipakai pengadaan laptop. Padahal, Bupati Sambari Halim Radianto berkali-kali menegaskan, bila pihak sekolah dilarang melakukan pembebanan biaya fisik ke orang tua.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah pada wartawan mengatakan, mengaku kaget dengan tetutupnya hearing Komisi D. Sebab, sesuai dengan pasal 71 Tata Tertib DPRD Gresik, semua rapat-rapat kecuali rapat internal kedewanan dilakukan secara terbuka. Termasuk rapat komisi dengan mitra kerja SKPD, maupun instasi vertikal lainnya harus terbuka sifatnya.Kecuali ada kesepakatan antar anggota, baru itu menjadi keputusan bersama. Terkait dengan masalah ini, pihaknya akan meminta klarifikasi terkait laporan adanya rapat komisi yang sifatnya tertutup. [kim]

Tags: