Komisi D DPRD Gresik Layani Pengaduan PPDB

3-kuumaidiGresik, Bhirawa
Pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditengarai rawan ada praktik perjokian. Oleh karenanya, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, siap menerima pengaduan para orang tua siswa.
“Bila ditemukan akan ditindak dengan tegas,” janji Ketua Komisi D DPRD Gresik Chumaidi Ma’aun kepada Bhirawa, Rabu (2/7) kemarin,
Menurut Chumaidi, rawannya praktik perjokian, bisa jadi dipicu oleh ketentuan yang memberi bobot nilai TPA hingga 50 persen.
“Nilai Ujian Nasional (UN), hanya diberikan bobot 40 persen dan 10 persen lagi untuk piagam penghargaan yang dimiliki para siswa peserta PPDB,” tambahnya lagi. Kondisi seperti itu, lanjut Chumaidi, membuka peluang lebar terjadi perjokian terutama jika tidak ada pemantauan dan pengawasan khusus dari pihak dinas pendidikan (Dispendik ) pada setiap sekolah.
“Kemungkinan adanya joki sangat besar. Wong ujian nasional (UN) bisa bocor, apalagi ini tes PPDB,” jelas Chumaidi lagi. Lebih lanjut menurut Chumaidi, dorongan untuk menggunakan joki sangat besar karena dengan nilai TPA yang bisa akan membuat peluang lebih besar untuk bisa diterima di SMA-SMA favorit. Kebijakan   seperti itu lanjut Chumaidi akan menjadi kabar baik bagi siswa yang tidak terlalu cerdas alias pas-pasan namun berasal dari keluarga yang kaya.
“Anak orang kaya tentu rela keluar uang berapa saja asal bisa mendapatkan sekolah yang favorit. Kondisi inilah yang dikhawatirkan memunculkan dorongan untuk menggunakan joki atau berharap bocoran soal,” jelasnya lagi.
Meskipun pihak sekolah berdalih bahwa pelaksanaan PPBD dengan mengunakan alat komunikasi modern dan bersifat online, namun bukan tidak mungkin selalu ada celah untuk terjadi penyimpangan alias rekayasa.
“Sehingga jangan heran kalau ada siswa, yang seharusnya layak diterima karena memiliki nilai UN tinggi menjadi gagal dan harus gigit jari mencari sekolah lainya,” jelasnya lagi.
Terkait dengan adanya persentase nilai TPA yang hingga mencapai 50 persen lanjutnya, dalam peraturan daerah (Perda) tidak ada, tapi pada aturan yang lebih tinggi memberikan syarat harus ada tes potensi akademik.
“Komisi D, akan pasang mata  dan telingga sebanyak – banyaknya di setiap sudut pelaksanaan PPBD,” jelasnya. Ditambahkan Chumaidi Ma’un yang juga politisi senior asal partai kebangkitan bangsa (PKB), bahwa Dispendik harus lebih waspada dan menjaga dengan ketat pelaksanaan PPBDD.
“Kami juga berharap keberaniaan orang tua siswa, berani melaporkan langsung saja ke komisi D. Pasti akan diproses, dan  langsung menindaklanjuti dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Agar menjadi efek jera bagi yang mau berbuat, supaya tidak jadi keteerusan tiap tahun,” janjinya.  [kim*]

Keterangan Foto : Chumaidi Ma’aun

Tags: