Komisi D – Gubernur Minta Pengelolaan Jembatan Timbang Diserahkan ke Jatim

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Rencana pemerintah pusat untuk mengambilalih jembatan timbang sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah per Oktober 2016 ini, mendapat kritikan dari eksekutif maupun legislatif.  Komisi D DPRD Jatim dan Gubernur Jatim telah menyurati Menhub agar pengelolaan jembatan timbang diserahkan kepada Jatim dengan alasan semua infrastruktur telah dimiliki Jatim.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Achmad Heri menegaskan jika Komisi D bersama gubernur telah menyurati Menhub agar pengelolaan jembatan timbang diserahkan kembali ke Jatim.  Selain saat ini sistim yang digunakan sudah komputerisasi dan online, ternyata selama dikelola Jatim pengelolaan jembatan timbang telah meraih berbagai penghargaan tingkat nasional.
“Dengan sejumlah pertimbangan inilah, Jatim berharap pengelolaan jembatan timbang dikembalikan ke Jatim lagi. Mengingat di seluruh jembatan timbang bisa dimonitor langsung ke server pusat tepatnya di Kantor Dishub LLAJ  Jatim, maka otomatis pungli tidak ada,”tambah politisi asal Partai Nasdem, Rabu (19/10).
Ditambahkan Heri jika pengelolaan jembatan timbang tidak semata-mata untuk meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi lebih pada mempertahankan dan menjaga infrastruktur yang ada. Pasalnya, dengan mobil angkutan yang  bermuatan melebihi tonase  akan merusak jalan. Dan jika infrastruktur rusak,  perbaikannya membutuhkan anggaran yang cukup besar.
Terpisah, Kadishub LLAJ Jatim Wahid Wahyudi mengakui jika pelayanan jembatan timbang di Jatim merupakan satu-satunya pelayanan yang menerapkan sistem komputerisasi. Bahkan menjadi pilot project atau percontohan pelayanan jembatan timbang di seluruh Indonesia. “Bahkan kita sudah mendapat  berbagai penghargaan dari KPK, Ombudsman RI dan Menpan RI. Sayangnya dalam posisi sudah bersih dari pungli terdapat wacana jembatan timbang akan dikelola pemerintah pusat. Untuk itu Pemprov Jatim melalui Gubernur Jatim  berharap pelayanan untuk masyarakat yang ada di daerah biarkan dikelola pemprov agar lebih dekat dengan masyarakat,”tandas Wahid.
Bagaimanapun, lanjutnya gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat di daerah harusnya mendapat kewenangan dalam mengelola pelayanan kepada masyarakat di daerah. [cty]

Tags: