Komisi D Ingatkan Dinas PU untuk Segera Perbaiki Jalan Rusak

Jalan provinsi yang rusak banyak tersebar di Jatim, salah satunya di jalur tapal kuda. DPRD Jatim meminta agar Dinas PU dan BBPJN VIII bisa segera melakukan perbaikan jalan. [dok bhirawa]

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi D DPRD Jatim meminta dan mengingatkan kepada Dinas PU Bina Marga Jatim dan Balai besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII untuk segera memperbaiki dan memperhatikan kembali jalan rusak di Jatim. Mengingat puncak musim penghujan pada tahun ini akan segera berakhir.
“Akses jalan ini perlu ditelaah kembali di mana saja yang mengalami kerusakan. Sebab di saat musim puncak hujan seperti saat ini biasanya kerusakan jalan meningkat dan butuh penanganan segera,” ujar Anggota Komisi D DPRD Jatim Achmad Heri di DPRD Jatim, Rabu (21/2).
Heri yang merupakan Politisi NasDem ini merinci beberapa jalan yang membutuhkan perhatian mendesak seperti, jalur pantura dari Surabaya menuju Pantura. Kemudian dari Surabaya hingga Jombang dan sepanjang jalur tapal kuda. Perlu ada pengelolaan berupa perbaikan. Pasalnya, wilayah itu sering terjadi genangan yang mengakibatkan pada kerusakan jalan dan pada gilirannya rawan kemacetan.
”Arteri Porong di sana menjadi kewenangan provinsi. Karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi. Karena itu perlu ada telaah atau perbaikan kembali,” ujarnya.
Dengan pemetaan titik kerusakan jalan, diharapkan aktivitas masyarakat tidak terganggu. Sebab, rata-rata jalan yang rusak itu merupakan jalur utama lalu lintas di Jatim. Sehingga jika terganggu akibat banyaknya lubang, otomatis perekonomian juga terkendala.
Karena itu pemerintah, lanjut Heri, diminta segera melakukan perbaikan jalan karena sebentar lagi memasuki Bulan Ramadan. Meski masih sekitar empat bulan lagi, tetapi perlu disiapkan agar masyarakat punya jaminan kenyamanan di jalan saat mudik dan balik ke daerah asal. “Dengan perbaikan jalan itu diharapkan penggunaan armada baik itu umum maupun kendaraan pribadi jadi nyaman dan lancar,” ujarnya.
Sementara Anggota DPRD Jatim lainnya, Kodrat Sunyoto mengatakan perlu ada perda kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Karena pemkab dan pemkot yang langsung berhadapan dengan masyarakat, beda dengan pemerintah pusat.
“Meski sekarang sudah ada aturannya, tapi perda pembagian kewenangan ini lebih diutamakan atau diprioritaskan ke daerah langsung. Karena yang tahu kondisi keadaan jalan adalah daerah tersebut yaitu pemkab/pemkot,”ujar politisi asal Fraksi Golkar Jatim.
Kodrat mengatakan saat berada di Lamongan pihaknya bertemu bupati setempat dan beliau meminta agar pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemkab. “Dengan diberi kewenangan tersebut proses penanganan perbaikan jalan dapat dilakukan secara cepat dan mengeliminir keluhan masyarakat,” ujarnya.
Kodrat membeberkan saat berada di Lamongan masyarakat setempat juga banyak yang mengeluhkan status dan kondisi jalan nasional yang rusak di sana. Jalan nasional yang rusak ini tidak bisa dilakukan perbaikan dengan cepat dan menunggu APBN tahun anggaran berikutnya.
“Jika jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan oleh pemerintah setempat. Sayangnya di Indonesia persoalan kewenangan memperbaiki jalan saja terkotak-kotak. Oleh karena itu perlu ada suatu perda tentang kewenangan bagi kabupaten/kota tersebut,”ujar Kodrat politisi asal Dapil Gresik – Lamongan. [cty]

Tags: