Komisi D Minta Pemerintah Hati-hati Berikan Izin Pembuangan Limbah B3

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Maraknya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mendesak  Komisi D minta ke pemerintah baik pusat maupun daerah agar lebih selektif dan berhati – hati dalam mengeluarkan izin terkait pengolahan limbah B3. Karenanya dalam waktu dekat ini komisi yang membidangi pembangunan segera melakukan sidak di beberapa daerah di Jatim yang diindikasikan menjadi pembuangan limbah tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Achmad Heri menegaskan penanganan limbah B3 diharapkan lebih selektif dan berhati – hati, karena ini bisa menganggu ekosistem dan kesehatan masyarakat terutama di Desa Lewakdoro Mojokerto. Untuk saat ini barangkali belum kelihatan, namun dalam jangka waktu lama maka akan meracuni kehidupan masyarakat sekitar pembuangan limbah.
Untuk itu pemerintah harus mencermati dampak lingkungan maupun kesehatan yang akan dihasilkan. “Karenanya dalam memberikan izin harus ada radius berapa ratus meter dari lingkungan masyarakat. Ini penting jangan sampai ratusan masyarakat dirugikan hanya karena pemberian izin yang ngawur,”ujar Achmad Heri ditemui usai menerima keluhan warga Lakardowo Mojokerto yang terganggu akibat limbah B3 dari PT Pria Perkasa, Senin (5/9).
Terkait dengan perizinan B3 di Desa Lewakdoro pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BLH dan kementerian Lingkungan Hidup agar masalah limbah B3 di PT Pria Perkasa tersebut ditinjau ulang. “Dalam waktu dekat kita akan melihat ke lapangan secara langsung terkait kondisi B3 di PT Pria Perkasa di Mojokerto,”papar politisi asal NasDem ini.
Menurutnya, pembuangan limbah B3 ini harus dilakukan penanganan secara khusus, karena apabila penanganan tidak secara khusus maka akan berakibat fatal. “Penanganan B3 ini harus dilakukan serius oleh pemerintah, baik dari mulai izin proses harus dilakukan sesuai prosedural dan undang – undang yang berlaku, karena pihak Komisi D juga berkeinginan Provinsi Jatim memiliki keinginan tempat pembangunan B3,”ujarnya.
Terkait dengan adanya intimidasi atau ancaman yang dialami oleh warga setempat, Achmad Heri politisi asal Fraksi NasDem  ini mengatakan seharusnya ancaman ini tidak boleh dilakukan pihak perusahaan yang mengancam warga setempat yang ingin melakukan aktivitas hidupnya.
“Ancaman ini harus dihentikan. Maka itu kami meminta kepada pihak keamanan untuk melakukan perlindungan kepada warga di Desa Lakardowo tersebut. Kami juga mengapresiasi laporan dari warga Lakardowo yang berani melaporkan ke dewan, apabila tidak ada laporan dari warga maka akan berakibat fatal pada kerusakan ekosistem dan lingkungan di daerah tersebut,”ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim. Menurutnya, terobosan Jatim untuk membuat daerah khusus pembuangan limbah B3 cukup bagus. Namun demikian juga harus memperhatikan pemukiman di sekitarnya. “Artinya pemerintah juga harus memperhatikan kualitas kesehatan dan kehidupan masyarakat sekitar pembuangan limbah tersebut. Sekaligus harus ada penataan radius,”papar politisi asal Gerindra tersebut. [cty]

Tags: