Komisi D Minta Pemprov Serius Bangun Tempat Pembuangan Limbah B3

karikatur ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi D DPRD Jatim meminta keseriusan pemprov untuk menangani persoalan tempat pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Pasalnya, tercatat masih banyak potensi limbah B3 di Jatim yang belum terkelola secara maksimal.
Juru bicara Komisi D DRPD Jatim Ahmad Hadinudin mengatakan, saat ini potensi limbah B3 sebanyak 32 ribu meter kubik per bulan. Data tersebut membuat Jatim menempati urutan kedua setelah Jabar sebagai penghasil limbah B3 terbesar. “Namun hingga kini pemprov belum memiliki pusat pengolahan limbah buangan. Padahal berdasarkan hitungan sangatlah menguntungkan,” ujar Hadinuddin, Kamis (12/10).
Karena itu, lanjutnya, pihaknya merekomendasikan untuk pengadaan areal pusat limbah buangan, dan tentu memperbanyak pendirian IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). “Kami rasa pengadaan areal limbah buangan mesti diperhitungkan dengan matang. Melalui RTRW secara khusus tersendiri. Tidak dicampur pada kawasan permukiman,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim Diah Susilowati saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya Pemprov Jatim telah memproses pembangunan pengelolaan limbah B3 di Desa Dawarblandong Mojokerto. Ditargetkan sudah dimulai pembangunannya dalam tahun ini. “Sekarang masih proses izin, termasuk Amdal, desain teknis juga sedang proses, serta tapal batasnya, karena menggunakan lahan Perhutani, masih diukur. Segeralah kami usahakan untuk dibangun,” ujar Diah.
Dia menargetkan pembangunan pusat pengelolaan limbah B3 ini nantinya selesai dalam dua tahun. Namun untuk awal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhutanan Nomor 51 Tahun 2016 bahwa selama perizinan belum selesai seluruhnya, maka baru diperbolehkan membangun prasarana dasar seluas 10 persen dari total luasan lahan. Yakni 5 hektare dari rencana 50 hektare.
“Pembuatan pagar dan pembersihan tanah, pemadatan tanah sama infrastruktur awal, seperti pembangunan gudang sama landfill pada tahap awal,” ungkapnya.
Setelah itu, pembangunan selanjutnya diserahkan pada operator. Yakni diserahkan kepada BUMD. Untuk membangun satu kawasan, dirancang menghabiskan Rp 350 miliar. Namun pembangunan selanjutnya bakal menunjuk BUMD yang akan membiayai, menggandeng investor pihak ke tiga.
Diakuinya, selama ini potensi limbah B3 di Jatim mencapai 170 juta ton per tahun. Sebanyak 35 persennya belum terkelola dengan baik. Oleh karenanya membutuhkan sarana. Jika nanti pembangunan yang 5 hektare itu selesai, maka diharapkan dapat menampung sekitar 150 ribu ton limbah B3 setiap tahunnya. [cty]

Tags: