Komisi D Usul Transportasi Online Butuh Payung Hukum

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Keberadaan transportasi online saat ini dibutuhkan masyarakat luas. Selain tarifnya lebih murah, transportasi online peruntukannya lebih cepat ketika dibutuhkan. Namun jika tidak diberi payung hukum, transportasi online rawan memunculkan konflik sosial.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi adanya transportasi berbasis online karena dapat mengurangi angka pengangguran. Di samping itu, memberikan kemudahan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang butuh transportasi murah. Namun dengan murahnya tarif dibandingkan transportasi berbasis manual, keberadaan sistem online harus ada aturan yang jelas yakni perda. Maka pemerintah pusat harus segera merespon permasalahan ini agar konflik transportasi manual dan online seperti di Jakarta nantinya tidak melebar dan merembet ke Jatim. Begitu juga Dishub dan LLAJ Jatim agar segera menyampaikan ke DPRD Jatim dan membuat naskah akademis pembuatan perda.
“Bukan akunnya yang salah, atau sistem onlinenya salah. Tetapi penyedia jasa transportasi online harus ada aturan yang jelas,” tutur Ketua DPC PKB Sampang, Rabu (23/3).
Regulasi tersebut untuk mengatur mekanisme sistem operasional dan untuk memberi kepastian pertanggung jawaban ketika ada konsumen yang dirugikan ketika memakai jasa online. Selain itu, dengan adanya regulasi, persaingan tidak sehat dapat diminimalisir.
“Kalau tidak diatur pasti ada main serobot sana serobot sini. Munculah persaingan tidak sehat. Hal ini bisa menimbulkan anarkis,” pungkas pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Sampang Madura itu.
Pengagum (alm) KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut mengaku desakan agar segera ada regulasi bukanlah upaya untuk membatasi atau mengamputasi transportasi untuk kalangan menengah ke bawah itu. Mengingat transportasi online masih diharapkan oleh masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Mahdi mengaku payung hukum dibutukan untuk transportasi berbasis online. Hal ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian di Jakarta bentrok antara sopir taksi dan gojek tidak terulang di Jatim. Selain itu memberikan keleluasaan dan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih moda transportasi yang disesuaikan dengan koceknya. “Memang harus ada payung hukum yang jelas berupa Perda, dengan harapan keberadaaan mereka tidak ilegal. Termasuk kasus yang ada di Jakarta sudah cukup bagi kita untuk melindungi mereka, termasuk  penumpangnya,”papar politisi asal PPP ini. [cty]

Tags: