Komisi di DPRD Gresik Cari Bahan Buat Ranperda sebagai Hak Inisiatif

Kunjungan Komisi I dan Komisi III di DPRD Pemkab Madiun.

Gresik, Bhirawa
Setelah mengesahkan P-APBD 2018, dewan kemudian menjadwalkan pembahasan penyusunan Raperda tahap dua. Diusulkan oleh komisi dan Bapem Perda sebagai hak inisiatif untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), guna membantu Pemkab dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga kesejahteraan pada masyarakat pada khususnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Mohammad Syafi’ AM, agenda anggota dewan dalam bulan ini sesuai rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang akan digodok dan diajukan komisi dan Bapem Perda, dibahas kemudian disahkan menjadi Perda.
‘’Kami berharap waktu yang sudah terjadwal, bisa sesuai jadwal sehingga tidak ada waktu tambahan. Untuk memenuhinya komisi akan mencari bahan, data dan aturan. Pencarian dilakukan bisa di dalam propinsi, melalui KKLD dengan datang ke Pemkab maupun DPRD. Setelah materi didapat, selanjutnya akan disahkan bersama dengan tim ahli untuk judul, pasal dan sanksi,’’ ujarnya
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Gresik, Nur Hamim mengatakan, komisi sekarang sedang melalukan kajian mencari data. Kemarin melakukan KKLD ke DPRD Kab Madiun, terkait dengan pedoman dana desa. Disini kepala desa merasa nyaman, selain dilakukan sesuai perundang-undangan juga ada Perda.
‘’Ada pengawasan yang di mulai sejak awal yang dilakukan oleh penegak hukum, juga tim monotoring dari Pemkab. Sehingga kepala desa merasa nyaman dan tiap tahun dilakukan tepat waktu tidak ada yang tertinggal dan kelewatan,’’ ungkapnya.
Ditambahkan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Sholihuddin SH, kunjungan kerja ke Pemkab Bojonegoro terkait keberpihakan Pemda terhadap BUMD Migas. Meski berbeda, Pemkab Bojonegoro sebagai daerah pengasil minyak, sementara Pemkab Gresik hanya niaga Migas ada semangat yang sama. Bagaimana daerah tidak hanya menjadi penonton, PT Gresik Migas sebagai BUMD keberadaanya dilindungi UU Nomor 22 tahun 2011 tentang Migas dan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang  BUMD. Dan PT GM terancam bangkrut, akibat kebijakan pemerintahan pusat yg bertolak belakang dengan otonomi daerah. [kim.adv]

Tags: