Komisi DPRD Tulungagung Rebutan Camat

Imam Kambali (pakaian batik) bersama anggota Komisi A DPRD Tulungagung saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Nganjuk, Senin (23/1).

Tulungagung, Bhirawa
Berubahnya kecamatan menjadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkup Pemkab Tulungagung membuat komisi-komisi di DPRD setempat saling berebut untuk menjadi mitra kerjanya. Perebutan mitra kerja ini berlangsung di pembahasan Pansus (Panitia Khusus) Perubahan Tatib (Tata Tertib) DPRD Tulungagung.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan, sebagian anggota pansus tidak mau jika 19 kecamatan se-Tulungagung hanya bermitra dengan satu komisi saja. Mereka menginginkan dari 19 kecamatan itu dibagi rata untuk bermitra dengan komisi di DPRD Tulungagung yang berjumlah empat komisi.
Selama ini kecamatan-kecamatan yang berinduk di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung bermitra dengan Komisi A DPRD Tulungagung. Hal ini sesuai dengan bidang Komisi A yang membidangi pemerintahan.
Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung, Imam Kambali SE MSi, ketika ditanya Bhirawa seusai menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi A DPRD Nganjuk, Senin (23/1), tidak mengelak jika sudah ada gejala perebutan mitra kerja dalam pembahasan perubahan tatib. Kendati masalah mitra kerja kecamatan belum dibahas.
“Memang ada yang menghendaki agar tidak hanya satu komisi saja yang bermitra dengan 19 kecamatan, tetapi di bagi dengan komisi-komisi lainnya. Namun ini belum sampai pembahasan,” katanya.
Dia menilai pembagian mitra kerja kecamatan pada empat komisi di DPRD Tulungagung, tidak efektif. “Sebaiknya jadi mitra satu komisi saja. Kalau dibagi-bagi nanti pengawasannya berbeda-beda antara kecamatan yang bermitra dengan komisi yang satu dengan komisi lainnya,” ujarnya.
Imam Kambali yang merupakan koordinator Komisi A ini menyatakan tidak masalah jika Komisi A tidak sama sekali bermitra dengan kecamatan. “Kalau Komisi B mau misalnya, silakan 19 kecamatan bermitra kerja dengan Komisi B. Jangan dibagi-bagi dengan komisi lainnya. Biar nanti Komisi B bidangnya menjadi bidang pemerintahan,” paparnya.
Pendapat berbeda dikatakan Suprapto SPt MMA. Politisi asal PDI Perjuangan yang di Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung menjabat sebagai wakil ketua ini mengatakan tidak tabu jika kecamatan-kecamatan bermitra dengan empat komisi di DPRD Tulungagung.
“Sekarang asasnya yang dipakai profesionalitas atau proporsionalitas. Kalau berbicara profesionalitas benar semua kecamatan bermitra dengan satu komisi saja. Tetapi yang saya tahu di DPRD itu berlaku proporsionalitas,” tuturnya.
Rencananya, Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung akan kembali melakukan rapat pada pekan ini. Dalam rapat tersebut diharapkan sudah dapat dihasilkan putusan final meskipun didapat dengan cara voting. Termasuk pembahasan pemberlakuan hari kerja dari enam hari menjadi lima hari. [wed]

Rate this article!
Tags: