DPRD Jatim Desak Dinkes Sosialisasikan Peredaran Obat PCC

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
DPRD Jatim langsung melakukan gerak cepat pasca jatuhnya korban puluhan remaja dan Mahasiswa di Kendari Sulawesi Tenggara akibat mengkonsumsi Obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodo). Melalui Komisi E, kejadian di Sultra itu segera dilakukan antisipasi segala kemungkinan agar tidak terjadi provinsi berpenduduk hampir 40 juta ini.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Heri Sugihono sangat prihatin atas jatuhnya korban dari remaja pelajar dan mahasiswa akibat penyalahgunaan obat PCC dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengonsumsi obat PCC. “Kami tidak ingin kejadian di Kendari itu, menimpa anak-anak muda pelajar di Jatim, karena obat PCC ini jelas sangat membahayakan,” tegas Heri Sugihono, Minggu (17/9).
Dari niat itulah, politisi asal Partai Golkar ini segera melakukan upaya cepat dengan koordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk antisipasi agar Obat PCC tidak mudah dikonsumsi masyarakat Jatim. “Saya langsung minta kepada Dinas Kesehatan Jatim, BPOM Wilayah Jatim, dan Dinas Pendidikan Jatim, untuk melakukan pencegahan awal,” kata politisi yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim ini.
Selanjutnya, pihaknta juga meminta agar pihak-pihak tersebut untuk mengumpulkan bahan-bahan untuk segera dirapatkan bersama. Dinkes dan BPOM akan diminta untuk melakukan pendataan apakah obat tersebut sudah beredar di Jatim dan berapa jumlahnya. “Kalau memang ada obat PCC di Jatim, agar segera dilakukan pembatasan peredarannya,” pinta Heri.
Sedangkan untuk Dinas Pendidikan, diminta untuk segera melakukan pengawasan sekolah-sekolah baik itu SD, SMP, SMA/SMK bahkan perguruan tinggi supaya memastikan siswanya tidak ada yang menkonsumsi obat ini. “Kami akan panggil mereka semua untuk koordinasi sekaligus evaluasi, dan kami harap ada langkah kongkrit untuk antisipasi peredaran obat PCC itu di masyarakat, supaya tidak muncul korban di Jatim,” terang pria yabg duduk sebagai Wakil Ketua Komisi E ini.
Menurut sepengetahuan Heri, obat PCC ini sudah seharusnya ditarik dari peredaran karena berdampak pada kehilangan kesadaran. Kalaupun harus digunakan, tetap memerlukan pengawasan dokter. “Sebaiknya obat ini dilarang beredar. Tapi kalau pun masih beredar, maka golongan obat yang penggunaannya terbatas dan harus dengan resep dokter. Tidak bisa digunakan sembarangan apalagi sampai dibagikan gratis, jangan sampai,” pungkas Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini. [cty]

Tags: