Komisi E Desak Validasi Data BPS hingga ke Desa

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Carut marutnya data Badan Pusat Statistik (BPS) sangat merugikan masyarakat. Buktinya, banyak pencairan dana dalam Program Kartu Sakti Jokowi yang mengacu pada data tahun 2011 tidak tepat sasaran. Sementara Kementrian Sosial RI mengusulkan sebanyak 96,4 juta jiwa pada tahun 2015 akan menerima bantuan ketiga Kartu Sakti tersebut.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dra Kartika Hidayati MM, mengatakan validasi terhadap data penerima bantuan oleh pemerintah harus segera dilakukan. BPS yang seharusnya memberikan data yang akurat ternyata tidak sesuai. Banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran. Untuk itu diperlukan pembaruan data sebagai pedoman Pemerintah dalam pencarian bantuan.
Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 8 ayat 7 s/d 9, validasi data harusnya dimulai dari Desa/Kecamatan melalui Musrenbangdes yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Dari hasil tersebut secara berjenjang disampaikan hingga ketingkat Gubernur dan hasilnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial.
“Melihat kondisi di lapangan seperti ini, seharusnya BPS segera melakukan validasi data. Kalau seperti ini kasihan rakyat miskin. Dimana yang mampu atau kaya dapat bantuan  Padahal itu bukan haknya. Sementra yang miskin justru tidak dapat bantuan karena pendataan yang dilakukan BPS tidak valid,”tegas politisi asal PKB Jatim, Senin (19/1).
Menurutnya, saat melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Sosial RI, Komisi E DPRD Propinsi Jatim mendapatkan penjelasan soal carut marutnya data penerima bantuan Pemerintah. Data dari Kementrian Sosial sudah disampaikan ke daerah, namun untuk mencocokkannya, peran daerah sangat rendah. Sehingga ini akan menjadi evaluasi bagi Komisi E DPRD Jatim.
Terkait pendistribusian Kartu Sakti Jokowi yang sekarang kata Kartika, upaya pemerintah pusat patut diapresiasi. Payung hukum dalam pelaksanaan Kartu Sakti yakni UU No 23 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2014, UU No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan DPD (MD3) serta keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 PUU-XI/2013. Sehingga pengalokasian anggaran pelaksanaan Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Program KSKS tahap pertama diberikan pada November-Desember tahun 2014 kepada 1.023.553 keluarga. Saat ini,1.023.553 keluarga diberikan dalam bentuk layanan keuangan digital dengan pemberian simcard, sedangkan 14,5 juta keluarga diberikan dalam bentuk simpanan giro pos. Untuk KIS akan diserahkan pada bulan Juni mendatang. Pemberian nantinya difokuskan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seringkali mendapatkan pelayanan buruk.
“Kesetaraan perlakuan inilah menjadi alasan Mensos. Ini karena banyak temuan pasien PBI selalu di anak tirikan,” ungkapnya. Untuk itu apabila semua komponen mempunyai goodwill, maka akan berimbas pada penyelesaian kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan yang tepat sasaran. [cty]

Tags: